LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN, DAN ASPEK LISENSI DAN ANTITRUST
LINGKUNGAN
LEGAL DAN PERATURAN, DAN ASPEK LISENSI DAN ANTITRUST
Semua negara mengatur perdagangan dengan negara lain dan
mengawasi akses orang lain terhadap sumber daya internasional. Setiap negara
memiliki sistem hukum yang berbeda. Yang menimbulkan dampak pada kemampuan
pemasaran global untuk mengarahkan setiap peluang pasar global dalam sebuah
negara.
HUKUM
INTERNASIONAL
Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai
peraturan dan prinsip yang dipandang mengikat oleh berbagai negara dan bangsa.
Ada dua kategori hukum internasional: hukum publik atau hukum internasional dan
hukum perdagangan internasional. Hukum internasional menyangkut bidang
perdagangan dan bidang lain yang secara tradisional berada di bawah yuridiksi
dari masing-masing bangsa. Hukum inetrnasional awalnya mengenai pernyataan
perang, menetapkan perdamaian, dan isu politik yang lain seperti pengakuan
pengakuan diplomatik atas kesatuan negara dan pemerintah yang baru.
Jawahir Thontowi memberikan ulasan mengenai ruang
lingkup Hukum Internasional sebagai berikut: Sebagai suatu peraturan hukum yang
memiliki cakupan yang cukup luas, hukum internasional terdiri dari prinsip-prinsip,
peraturan-peraturan, dan kebiasaan internasional tentang tingkah laku negara-negara
dalam hubungan internasional yang terikat untuk mematuhinya dan
melaksanakannya. Selain itu, hukum internasional mencakup peraturan-peraturan
hukum tertentu terkait antara individu-individu dengan subyek hukum non-negara
(non-state entities) dan aktor-aktor
negara yang baru (new state actors).
ORGANISASI KAWASAN
Organisasi kawasan (OK) adalah organisasi
internasional (OI) yang beranggotakan beberapa negara dan mencakup badan
geopolitik yang operasinya tidak memandang batas negara-bangsa. Keanggotaannya
ditentukan oleh batas geografi tertentu seperti benua atau batas geopolitik
seperti blok ekonomi. Organisasi kawasan didirikan untuk mendorong kerja sama
dan integrasi politik dan ekonomi atau dialog antarnegara atau antarlembaga
dalam satu wilayah geografis atau geopolitik tertentu. Organisasi ini
menggambarkan pola pembangunan dan sejarah yang muncul sejak akhir Perang Dunia
II serta fragmentasi di dalam globalisasi.
Sebagian besar OK bekerja sama dengan
organisasi-organisasi multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Meski
organisasi kawasan kadang disebut organisasi internasional, istilah organisasi
kawasan dianggap lebih masuk akal karena menekankan cakupan keanggotaannya yang
lebih terbatas.
Contoh-contoh OK adalah Uni Afrika (UA), Uni Eropa
(UE), Komunitas Karibia (CARICOM), Liga Arab (AL), Perhimpunan Bangsa-Bangsa
Asia Tenggara (ASEAN), Asosiasi Kerja Sama Kawasan Asia Selatan (SAARC), dan
[[Persatuan Bangsa-Bangsa Amerika Selatan (USAN).
LISENSI
Lisensi
merupakan cara yang mudah bagi produsen untuk terlibat dalam pemasaran
internasional. Pemberi lisensi memberi izin kepada perusahaan asing untuk
menggunakan proses manufaktur, merek dagang, paten, rahasia dagang atau jenis
nilai lain untuk mendapatkan fee atau royalti. Lisensi masuk pasar luar negeri
dengan sedikit resiko, pemegang lisensi memperoleh keahlian produksi dengan
nama terkenal tanpa harus memulai dari awal.
Untuk
menghindari terjadinya pesaing di masa depan pihak pemberi lisensi biasanya
memberi atau memasok beberapa komponen pemilik yang dibutuhkan dalam produk
itu. Namun harapan utamanya adalah agar pemegang lisensi ini memimpin dalam
inovasi sehingga licencee akan terus bergantung pada licencor ini.
Perusahaan dapat memasuki pasar luar negeri dengan dasar lain. Perusahaan dapat
menjual kontrak manajemen untuk mengelola suatu badan usaha untuk mendapatkan fee.
Dalam hal
ini perusahaan mengekspor jasa bukan produk. Kontrak manajemen merupakan metode
manajemen menjual produk ke pasar luar negeri dengan resiko rendah dan mendapat
penghasilan dari pengontrak. Metode masuk lainnya yaitu dengan kontrak
manufaktur. Dimana perusahaan menggunakan produsen lokal untuk menghasilkan
produk itu. Akan tetapi kontrak mempunyai kekurangan yaitu kontrol yang lebih
sedikit terhadap proses manufaktur dan hilangnya laba potensial dari kegiatan
manufaktur.
·
Asas
Pemberian Lisensi
-
Asas Kebebasan Berkontrak
dan Sahnya Perjanjian
Asas ini
berlaku universal dan tertuang dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan
bahwa setiap pihak diperbolehkan membuat perjanjian ataupun selama perjanjian
tersebut dibuat secara sah dan perjanjian tersebut berlaku sebagai undang
undang bagi para pembuatnya.
-
Asas Kepatutan dan Kewajaran
Sesuatu
yang dapat dimengerti akal budi dan perasaan manusia. Asas kepatutan dan
kewajaran berkaitan erat dengan asas itikad baik.
-
Asas Kewajiban dan Hak
Muncul
karena pada dasarnya perjanjian lisensi menimbulkan kewajiban bagi salah satu
pihak yang menjadi pihak lainnya dan begitu pula sebaiknya.
-
Asas Keadilan
Merupakan
tiang utama yang menjembatani antara hak dan kewajiban antar para pihak yang
terkait di dalam perlisensian. Adil
disini maksudnya tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpihak kepada
kebenaran.
·
Jenis
Lisensi
Dalam WIPO (Convention Establising The World Intelectual Property Organization),
dikenal dua jenis lisensi, yaitu :
a.
Lisensi yang bersifat Pasif
Dimana licencor akan membatasi kepentingannya
hanya sampai pada menerima royalti dan pengawasan atas pemakaian mereknya.
b.
Lisensi yang bersifat aktif
Licencor bermaksud juga untuk
membantu licensee berkenaan dengan
distribusi barang-barang, memberikan pengetahuan di bidang teknologi, keterampilan,
kecakapan teknik dalam pembuatan/produksi barang-barang yang dilisensikan, cara
pengolahan dan keahlian.
ANTITRUST
Hukum atau
Undang-Undang "Antipakat" (antitrust) atau hukum/undang-undang
persaingan, merupakan peraturan melawan kebiasaan dagang yang merendahkan
persaingan atau dianggap tidak adil. Istilah antitrust diambil dari hukum
Amerika Serikat yang awalnya dibuat untuk memerangi bisnis trust - sekarang
umum dikenal sebagai kartel.
Undang-undang antitrust Amerika
merupakan warisan dari zaman "krisis kepercayaan" di abad ke-19 di AS
dan ditujukan untuk memperbaiki persaingan bebas dengan membatasi konsentrasi
kekuatan ekonomi. Undang-undang ini berlaku bagi perusahaan asing yang
menjalankan bisnis di Amerika Serikat dan diperluas untuk aktifitas
perusahaan-perusahaan AS di luar batas-batas AS, sama halnya jika perusahaan
tersebut mempertimbangkan untuk memiliki suatu pengaruh pada perdagangan AS
yang berlawanan dengan hukum. Hukum yang sama juga memberikan peningkatan yang
penting di luar Amerika Serikat.
Sumber:
http://gema-rahmadhania.blogspot.com/2018/11/lingkungan-legal-dan-peraturan-aspek.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_kawasan
http://greattyclaudia.blogspot.com/2018/11/lingkungan-legal-dan-peraturan-aspek.html
http://mycindyjuliyani.blogspot.com/2018/11/lingkungan-legal-dan-peraturan-aspek.html

Komentar
Posting Komentar