Makalah Korupsi dari Sudut Pandang Etika Bisnis
KORUPSI
DARI SUDUT PANDANG ETIKA BISNIS
MAKALAH
Diajukan guna Melengkapi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis
Nama : Naila Khairunnisa
NPM : 14217402
Kelas : 3EA01
Jurusan : Manajemen
NPM : 14217402
Kelas : 3EA01
Jurusan : Manajemen
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2020
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2020
KATA
PENGANTAR
Segala
puji dan syukur atas kehadirat Allah
SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Korupsi dari Sudut Pandang Etika Bisnis”. Adapun
maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana
korupsi dari sudut pandang etika.
Akhirnya
dengan segala doa dan harapan semoga segala amal baik yang telah penulis terima
dari berbagai pihak mendapatkan pahala yang setimpal dari Allah SWT. Dalam
penulisan makalah ini penulis menyadari sepenuhnya atas segala kekurangan yang
ada, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat
membangun. Akhir kata semoga penulisan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak,
khususnya bagi penulis dan pembaca pada umumnya.
Depok, Juli 2020
Naila Khairunnisa
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................
1.1 Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................. 2
1.3 Tujuan............................................................................................... 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA..............................................................................
2.1 Etika bisnis........................................................................................ 3
2.2 Korupsi.............................................................................................. 4
2.2.1 Alasan
seseorang melakukan korupsi..................................... 5
2.2.2 Akibat yang ditimbulkan
dari korupsi.................................... 6
BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN..........................................................
3.1 Pengertian etika
bisnis..................................................................... 10
3.2 Pengertian korupsi........................................................................... 11
3.3 Hubungan korupsi
dengan etika bisnis............................................ 13
3.4 Dampak terjadinya
korupsi bagi perekonomian Indonesia.............. 13
3.4 Contoh kasus
korupsi di Indonesia pada tahun 2020....................... 15
BAB IV PENUTUP.................................................................................................
4.2 Kesimpulan...................................................................................... 17
4.1 Saran................................................................................................ 17
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 19
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Maraknya pelanggaran yang terkait
dengan kasus korupsi di Indonesia saat ini telah memberikan citra buruk bagi
Indonesia di mata dunia internasional. Bukan hanya itu, tetapi budaya korupsi
yang merajalela telah menyengsarakan masyarakat Indonesia sendiri. Rakyat kecil
yang tidak memiliki kuasa seperti layaknya para petinggi negara dan pengusaha-pengusaha
kaya, mejadi semakin terhimpit hidupnya akibat tidak terwujudkannya “hak-hak”
yang seharusnya menjadi milik masyarakat diambil oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab. Hak-hak masyarakat yang dimaksud dalam hal ini adalah dana
yang seharusnya diperuntukan untuk baik kesejahteraan masyarakat maupun
peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya bisnis di Indonesia hilang dan telah
menjadi hak pribadi.
Hubungan antara etika bisnis dengan
korupsi yaitu praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari
pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak
dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum
mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral
dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan,
kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak
etis dan tidak bermoral. Dalam makalah ini, penulis memfokuskan kajian tentang
salah satu patologi birokrasi yaitu tentang korupsi, di mana saat ini kasus
korupsi yang ada di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Korupsi
merupakan sebuah masalah besar bagi negara yang mana dampak dari korupsi itu
adalah kerugian yang di alami oleh negara.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah
sebagai berikut:
1.
Apa
yang dimaksud dengan etika bisnis?
2.
Apa
yang dimaksud dengan korupsi?
3.
Apa
hubungan korupsi dengan etika bisnis?
4.
Apakah
dampak terjadinya korupsi bagi perekonomian Indonesia?
5.
Apakah
contoh kasus korupsi di Indonesia pada tahun 2020?
1.3 Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah
untuk mengetahui lebih jauh tentang korupsi hubungannya dengan etika bisnis.
Selain itu makalah ini juga ingin memberikan contoh nyata dari perilaku korupsi
yang terjadi di Indones
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Etika Bisnis
Etika adalah kebiasaan atau watak yang
mengenai mana yang salah dan mana yang benar dan berkaitan dengan hubungan antar
manusia.
Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri.
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility).
3. Mempertahankan jati diri dan tidak
mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan
teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat.
5. Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi,
dan Komisi).
7. Mampu menyatakan yang benar itu
benar.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya
antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9. Konsekuen dan konsisten dengan
aturan main yang telah disepakati bersama.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan
rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis
yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan.
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam etika, yaitu:
1.
Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika
bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik,
hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.
Korporasi
Permasalahan korporasi dalam
perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan
tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas,
kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai
keseluruhan.
3.
Individu
Permasalahan individual dalam etika
bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam
perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan,
tindakan dan karakter individual.
2.2 Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang hukum,
tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.
Perbuatan
melawan hokum.
b.
Penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana.
c.
Memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
d.
Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan
semuanya, adalah:
a.
Memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)penggelapan dalam jabatan,
b.
Pemerasan
dalam jabatan,
c.
Ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara),
d.
Menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya
pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada
sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik
dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau
korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika,
pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam
hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat
penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang
dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang
legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
2.2.1 Alasan Seseorang Melakukan Korupsi
Berdasarkan Gone Theory yang
dikemukakan oleh Jack Bologne, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya
korupsi yaitu:
a.
Greeds (keserakahan).
b.
Opportunities (kesempatan melakukan kecurangan).
c.
Needs (kebutuhan hidup yang sangat banyak).
d. Exposures (pengungkapan): tindakan atau
konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan
melakukan kecurangan tidak begitu jelas.
2.2.2 Akibat yang Ditimbulkan dari Korupsi
Apapun alasannya, korupsi merupakan tindakan yang tidak bisa
dibenarkan dilihat dari aspek manapun. Banyak kepentingan publik yang
terbengkalai, juga kerugian negara yang sangat besar akibat dari korupsi itu
sendiri. Selain itu, korupsi juga memberikan dampak negatif di berbagai bidang
yang meliputi:
Dampak akibat korupsi bagi negara yang utama adalah di bidang
demokrasi. Bagi Anda yang pernah menjadi Dewan Pemilih Tetap (DPT) saat pesta
demokrasi (pemilu) berlangsung pasti pernah mengetahui yang disebut “serangan
fajar”. Sejumlah calon tetentu memberikan imbalan uang bagi siapa saja yang
memilihnya saat pemilu, sehingga ia terpilih menduduki jabatan tertentu.
Pemberian imbalan uang tersebut sifatnya adalah sogokan. Beberapa memang tidak
memberikan uang untuk melancarkan jalannya menduduki suatu jabatan, namun ia
memberikan barang tertentu kepada masyarakat. Apapun bentuk sogokan yang
diberikan tersebut adalah salah satu bentuk korupsi. Sayangnya, masyarakat
Indonesia kebanyakan tidak cukup cerdas untuk memikirkan dampak jangka panjang
jika mereka menerima sogokan tersebut.
Saya
contohkan sebuah kasus ringan yang sangat sering terjadi saat pemilu. Ada 2
orang dari daerah yang sama yang mencalonkan diri mejadi anggota DPR.
Sebut saja A dan B. Si A memiliki kepribadian pemimpin yang baik, mampu
mengayomi, memberikan bantuan untuk kasus-kasus sosial yang terjadi di lingkungannya.
Saat detik-detik menjelang berlangsungnya pemilu, si A menggunakan cara yang
jujur, sedangkan si B memberikan uang kepada para calon pemilih agar ia
terpilih menduduki kursi DPR. Karena para pemilih yang memilih sogokan dan juga
tidak memikirkan dampak panjang, akibatnya si B yang justru terpilih menduduki kursi DPR, padahal dari segi
kemampuan, si A lebih kompeten dibanding si B. Itulah salah satu contoh dampak
korupsi bagi berjalannya demokrasi di Indonesia. Maka jangan salah jika ada
semboyan “Jadilah masyarakat yang baik jika menginginkan pemimpin yang baik”.
2.
Bidang Ekonomi
Maju tidaknya suatu negara biasa diukur dengan tingkat
ekonomi negara tersebut. Dan penelitian juga telah membuktikan, makin maju
suatu negara biasanya diikuti dengan makin rendahnya tingkat korupsu negara
tersebut. Korupsi memang biasa terjadi di negara-negara berkembang. Maka tidak
heran pula, jika negara-negara berkembang memiliki perekonomian yang tidak baik
dan relatif tidak stabil. Bahkan pada beberapa kasus, sering ditemukan
perusahaan-perusahaan yang memiliki koneksi dengan pejabat mampu bertahan dan
dilindungi dari segala macam persaingan. Akibatnya, perusahaan-perusahaan
yang tidak efisien bertahan dan justru merugikan perekonomian negara.
Para ahli ekonomi juga menyebutkan bahwa buruknya
perekonomian di negara-negara Afrika ternyata disebabkan oleh tingginya tingkat
korupsi negara tersebut. Para pejabat yang korup, menyimpan uang mereka di
berbagai bank di luar negeri. Bahkan ada data yang menyebutkan bahwa besarnya uang
simpanan hasil korupsi pejabat-pejabat Afrika yang ada di luar negeri justru
lebih besar dibandingkan hutang negaranya sendiri. Maka tidak heran jika ada
beberapa negara di benua Afrika yang sangat terbelakang tingkat ekonomi dan
juga pembangunan insfrastrukturnya, padahal jika dilihat dari kekayaan alam,
mereka memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa.
3.
Bidang Keselamatan dan
Kesehatan Manusia
Anda mungkin masih mengingat robohnya jembatan Kutai
Kertanegara. Masih ada kasus-kasus lain mengenai kerusakan fasilitas publik
yang juga menimbulkan korban jiwa. Selain itu, ada pula pekerja-pekerja
fasilitas publik yang mengalami kecelakaan kerja. Ironisnya, kejadian tersebut
diakibatkan oleh korupsi. Bukan rahasia jika dana untuk membangun insfrastruktur
publik merupakan dana yang sangat besar jika dilihat dalam catatan. Nyatanya,
saat dana tersebut melewati para pejabat-pejabat pemerintahan, dana tersebut
mengalami pangkas sana-sini sehingga dalam pengerjaan insfrastruktur tersebut
menjadi minim keselamatan. Hal tersebut terjadi karena tingginya resiko yang
timbul ketika korupsi tersebut memangkas dana menjadi sangat minim pada
akhirnya. Keselamatan para pekerja dipertaruhkan ketika berbagai bahan
insfrstruktur tidak memenuhi standar keselamatan karena minimnya dana.
4.
Bidang Kesejahteraan Umum
Dampak korupsi dalam bidang ekonomi lainnya adalah tidak
adanya kesejahteraan umum. Anda pasti sering memperhatikan tayangan televisi
tentang pembuatan peraturan-peraturan baru oleh pemerintah. Dan tidak jarang pula,
ketika dicermati, peraturan-peraturan tersebut ternyata justru lebih memihak
pada perusahaan-perusahaan besar yang mampu memberikan keuntungan untuk para
pejabat. Akibatnya, perusahaan-perusahaan kecil dan juga industri menengah
tidak mampu bertahan dan membuat kesejahteraan masyarakat umum terganggu.
Tingkat pengangguran makin tinggi, diikuti dengan tingkat kemiskinan yang juga
semakin tinggi.
5.
Pengikisan Budaya
Dampak ini bisa terjadi pada pelaku korupsi juga pada
masyarakat umum. Bagi pelaku korupsi, ia akan dikuasai oleh rasa tak pernah
cukup. Ia akan terus-menerus melakukan upaya untuk menguntungkan diri sendiri
sehingga lambat laun ia akan menuhankan materi. Bagi masyarakat umum, tingginya
tingkat korupsi, lemahnya penegakan hukum, akan membuat masyarakat meninggalkan
budaya kejujuran dengan sendirinya. Pengaruh dari luar akan membentuk
kepribadian yang tamak, hanya peduli pada materi, dan tidak takut pada hukum.
6.
Terjadinya Krisis
Kepercayaan
Dampak korupsi bagi negara yang paling penting adalah tidak
adanya kepercayaan terhadap lembaga pemerintah. Sebagai pengamat, masyarakat
Indonesia saat ini sudah semakin cerdas untuk menilai sebuah kasus. Berdasarkan
pengamatan, saat ini masyarakat Indonesia tidak pernah merasa puas dengan
tindakan hukum kepada para koruptor. Banyak koruptor yang menyelewengkan materi
dalam jumlah yang tidak sedikit, namun hanya memperoleh hukuman tidak seberapa.
Akibatnya, rakyat tidak lagi percaya pada proses hukum yang berlaku. Tidak
jarang pula masyarakat lebih senang main hakim sendiri untuk menyelesaikan
sebuah kasus. Hal tersebut sebenarnya merupakan salah satu tanda bahwa
masyarakat Indonesia sudah tidak percaya dengan jalannya hukum, terutama dengan
berbagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani kasus korupsi.
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Etika Bisnis
Etika adalah kebiasaan atau watak yang
mengenai mana yang salah dan mana yang benar dan berkaitan dengan hubungan
antar manusia.
Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri.
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility).
3. Mempertahankan jati diri dan tidak
mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan
teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat.
5. Menerapkan konsep “pembangunan
berkelanjutan”.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi,
dan Komisi).
7. Mampu menyatakan yang benar itu
benar.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya
antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9. Konsekuen dan konsisten dengan
aturan main yang telah disepakati bersama.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan
rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis
yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan
perundang-undangan.
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam etika, yaitu:
1.
Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika
bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik,
hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.
Korporasi
Permasalahan korporasi dalam
perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan
tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas,
kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai
keseluruhan.
3.
Individu
Permasalahan individual dalam etika
bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam
perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan,
tindakan dan karakter individual.
3.2 Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang hukum,
tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.
Perbuatan
melawan hokum.
2.
Penyalahgunaan
kewenangan, kesempatan, atau sarana.
3.
Memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
4.
Merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan
semuanya, adalah:
a.
Memberi
atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)penggelapan dalam jabatan,
b.
Pemerasan
dalam jabatan,
c.
Ikut
serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara),
d.
Menerima
gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau
korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi.
Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya
korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh
dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi
berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya
pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada
sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik
dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau
korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika,
pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam
hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat
penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
3.3 Hubungan Korupsi Dengan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnis
dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika
etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka
penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi dan etika bisnis merupakan
satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan
dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan. Tindakan
korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut
sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harus mengerti dulu apa saja
etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak
melanggar peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang
merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS
yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas
pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan,
organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu
di dalam masyarakat.
3.4 Dampak Terjadinya Korupsi Bagi Perekonomian Indonesia
Korupsi dapat berdampak bagi
perekonomian Indonesia, yaitu terhadap:
a.
Demokrasi
Korupsi menunjukkan tantangan serius
terhadap pembangunan. Dalam dunia politik, itu merusak demokrasi dan good
governance (pemerintahan yang baik) dengan menghancurkan proses formal. Korupsi
di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan
perwakilan di pembentukan kebijaksanaan. korupsi di sistem pengadilan
menghentikan supremasi hukum. dan korupsi dalam administrasi publik
mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pelayanan sipil. Secara umum, korupsi
mengikis kapasitas kelembagaan pemerintah, karena pengabaian prosedur,
penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau mengangkat posisi bukan
karena prestasi. Pada saat yang sama, korupsi mempersulit pihak pemerintahan
nilai demokrasi serta kepercayaan dan toleransi.
b.
Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan
ekonomi dengan membuat distorsi dan inefisiensi yang tinggi. Di sektor swasta,
korupsi meningkatkan biaya perdagangan karena kerugian dari pembayaran ilegal,
biaya manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan
perjanjian atau untuk penyelidikan.
Meskipun beberapa telah menyarankan bahwa korupsi mengurangi biaya (komersial) untuk menyederhanakan birokrasi, konsensus yang muncul menyimpulkan bahwa ketersediaan suap menyebabkan pejabat untuk membuat aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi yang menyebabkan biaya perdagangan inflasi, korupsi juga mengganggu “bidang perdagangan”.
Meskipun beberapa telah menyarankan bahwa korupsi mengurangi biaya (komersial) untuk menyederhanakan birokrasi, konsensus yang muncul menyimpulkan bahwa ketersediaan suap menyebabkan pejabat untuk membuat aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi yang menyebabkan biaya perdagangan inflasi, korupsi juga mengganggu “bidang perdagangan”.
Perusahaan yang memiliki koneksi
dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan
perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi
(kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke
proyek-proyek masyarakat di mana suap dan upah yang lebih mudah tersedia.
Pejabat mungkin menambah kompleksitas
proyek masyarakat untuk menyembunyikan korupsi, yang akhirnya menghasilkan
lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan persyaratan
keselamatan, lingkungan, atau peraturan lainnya. Korupsi juga mengurangi
kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambah tekanan pada
anggaran pemerintah.
Ekonom memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah bentuk korupsi yang menyebabkan perpindahan investasi sewa penagihan (penanaman modal) di luar negeri, bukan diinvestasikan ke negara (maka ejekan mereka sering benar bahwa diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss).
Ekonom memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah bentuk korupsi yang menyebabkan perpindahan investasi sewa penagihan (penanaman modal) di luar negeri, bukan diinvestasikan ke negara (maka ejekan mereka sering benar bahwa diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss).
Berbeda sekali dengan diktator Asia
seperti Suharto, yang sering mengambil sepotong dari semua itu (meminta suap),
melainkan memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi
infrastruktur, hukum dan ketertiban, dan lain-lain.
Para ahli dari University of Massachusetts perkiraan 1970-1996, pelarian modal dari negara-negara 30 sub-Sahara mencapai US $ 187 miliar melebihi jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam hal pengembangan (atau kurangnya pembangunan) telah dimodelkan dalam teori ekonomi oleh Mancur Olson).
Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidakstabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk mengumpulkan kekayaan mereka di luar negeri, jauh dari jangkauan pengambilalihan di masa depan.
Para ahli dari University of Massachusetts perkiraan 1970-1996, pelarian modal dari negara-negara 30 sub-Sahara mencapai US $ 187 miliar melebihi jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam hal pengembangan (atau kurangnya pembangunan) telah dimodelkan dalam teori ekonomi oleh Mancur Olson).
Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidakstabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk mengumpulkan kekayaan mereka di luar negeri, jauh dari jangkauan pengambilalihan di masa depan.
c.
Kesejahteraan
Umum Negara
Korupsi politik di banyak negara, dan
memberikan ancaman besar bagi warga. Korupsi politik berarti kebijakan
pemerintah yang menguntungkan sering menyuap pemberi, daripada orang-orang pada
umumnya. Contoh lain adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang
melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME).
Politisi “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan
besar yang memberikan kontribusi besar untuk kampanye pemilu mereka.
3.5 Contoh kasus korupsi di Indonesia pada
tahun 2020
Komisi
Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam
kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kutai Timur. KPK melakukan kegiatan
tangkap tangan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pekerjaan Infrastruktur
Di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020.
Dalam kegiatan
tangkap tangan yang dilakukan pada 2 Juli 2020, KPK mengamankan 16 orang di
Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari 16 orang yang diamankan, KPK
menetapkan tujuh orang sebagai tersangka: ISM (Bupati Kutai Timur 2016-2021),
EU (Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur 2019-2024), MUS (Kepala BAPENDA Kabupaten
Kutai Timur), SUR (Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Timur), ASW (Kepala Dinas PU
Kabupaten Kutai Timur), AM (Swasta), dan DA (Swasta). Selain mengamankan
16 orang, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp170 juta, delapan buku tabungan
atas nama MUS dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai
Rp1,2 miliar. Tersangka ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW diduga mengatur
pengadaan dan pembagian jatah proyek di Kabupaten Kutai Timur.
Atas
perbuatannya, ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW disangkakan melanggar pasal 12 ayat
(1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1)
KUHP. Dua tersangka lain, AM dan DA yang diduga sebagai pemberi suap,
disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13
undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang
nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk
kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari
terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Juli 2020. Tersangka ISW, MUS, SU, dan
ISW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung KPK Kavling C1. Tersangka EU ditahan di
Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Tersangka DA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Seluruh tersangka
telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan akan menjalani proses isolasi
selama 14 hari pertama, sesuai dengan protokol kesehatan selama masa pandemic
Covid-19.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Tindakan korupsi dalam kegiatan bisnis
merupakan salah satu masalah sistematik dalam prinsip etika bisnis, hal ini
dikarenakan akan ada pihak-pihak yang dirugikan, antara lain:
a. Efek
suap yang utama adalah timbulnya ekonomi biaya tinggi dan berakibat makin tingginya
tingkat harga barang dan jasa karena harus menutup biaya yang tidak langsung
berkaitan dengan proses produksi barang dan jasa. Hal ini bisa merugikan
konsumen
b. Korupsi
meningkatkan ketidak-pastian karena persaingan pasar menjadi tidak sehat. Keberhasilan
bergantung pada kekuatan dan kesanggupan menyisihkan dana untuk suap, bukan
peningkatan kualitas produk dan jasa.
4.2 Saran
Untuk mencegah terjadinya tindakan
korupsi dalam kegiatan bisnis perusahaan. Perlu dilakukan tindakan pencegahan.
Tindakan pencegahan ini dilihat dari dua sisi pihak yang berkepentingan yaitu:
1.
Perusahaan
(Pelaku Bisnis)
Yaitu dengan melakukan transformasi
budaya perusahaan untuk menetapkan iklim etis (ethical climaters) yang kondusif
untuk menerapkan bisnis tanpa suap ataupun korupsi, menuntut perubahan pada
empat komponen utama perusahaan yang saling terkait yaitu: Struktur, Sistem,
Prosedur, dan Sumber Daya Manusia Perusahaan, yaitu dengan cara menanamkan
nilai-nilai dan norma budaya perusahaan yang mengharamkan.
a. Penggunaan
kekuatan uang atau barang untuk memperoleh perlakuan istimewa atau khusus.
b. Mengalahkan
pesaing dengan cara-cara yang tidak sehat.
Upaya perusahaan untuk mengurangi biaya-biaya yang tidak memberi nilai tambah dan membebani konsumen termasuk pula dalam upaya transformasi budaya.
Upaya perusahaan untuk mengurangi biaya-biaya yang tidak memberi nilai tambah dan membebani konsumen termasuk pula dalam upaya transformasi budaya.
2. Pemerintah (Regulator)
a. Menerapkan
sistem reward dan punishement. Misalnya A adalah pengusaha yang memiliki
kesempatan melakukan penyuapan dan B adalah pejabat yang memiliki kesempatan
untuk menerima suap. Ketika A melakukan penyuapan, jika B melaporkan A maka B
akan mendapatkan reward (tentunya yang lebih besar dibandingkan nilai suap yang
diberikan oleh A) dan A akan mendapatkan punishement atas perbuatannya.
Sebaliknya jika B memaksa A untuk tindakan suap, jika A melaporkan B maka A
akan mendapatkan reward dan B mendapatkan punishement atas perbuatannya.
b. Menghukum
dengan tegas kedua pihak yang terlibat tindakan suap-menyuap bukan hanya pihak
yang disuap tetapi juga menghukum pihak yang menyuap, misalnya dengan mencabut
ijin ekspor atau impor untuk perusahaan yang melakukan tindakan korupsi atau
penyuapan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar