Makalah Korupsi dari Sudut Pandang Etika Bisnis


KORUPSI DARI SUDUT PANDANG ETIKA BISNIS


MAKALAH

Diajukan guna Melengkapi Tugas Mata Kuliah Etika Bisnis
                                              
                                                 Nama                      :  Naila Khairunnisa
                                                 NPM                       : 
14217402
                                                 Kelas                      :  3EA01
                                                 Jurusan                   : 
Manajemen


 


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
20
20






KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur  atas kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan hidayatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Korupsi dari Sudut Pandang Etika Bisnis”. Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana korupsi dari sudut pandang etika.
Akhirnya dengan segala doa dan harapan semoga segala amal baik yang telah penulis terima dari berbagai pihak mendapatkan pahala yang setimpal dari Allah SWT. Dalam penulisan makalah ini penulis menyadari sepenuhnya atas segala kekurangan yang ada, oleh karena itu penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun. Akhir kata semoga penulisan ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi penulis dan pembaca pada umumnya.



                                                                                                         Depok,  Juli 2020




         Naila Khairunnisa






DAFTAR ISI
                                                                                                           
KATA PENGANTAR............................................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................
1.1 Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................. 2
1.3 Tujuan............................................................................................... 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA..............................................................................
2.1 Etika bisnis........................................................................................ 3
2.2 Korupsi.............................................................................................. 4
2.2.1 Alasan seseorang melakukan korupsi..................................... 5
2.2.2 Akibat yang ditimbulkan dari korupsi.................................... 6
BAB III ANALISIS DAN PEMBAHASAN..........................................................
3.1 Pengertian etika bisnis..................................................................... 10
3.2 Pengertian korupsi........................................................................... 11
3.3 Hubungan korupsi dengan etika bisnis............................................ 13
3.4 Dampak terjadinya korupsi bagi perekonomian Indonesia.............. 13
3.4 Contoh kasus korupsi di Indonesia pada tahun 2020....................... 15

BAB IV PENUTUP.................................................................................................
4.2 Kesimpulan...................................................................................... 17
4.1 Saran................................................................................................ 17

DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 19



BAB I
PENDAHULUAN
1.1           Latar Belakang
Maraknya pelanggaran yang terkait dengan kasus korupsi di Indonesia saat ini telah memberikan citra buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional. Bukan hanya itu, tetapi budaya korupsi yang merajalela telah menyengsarakan masyarakat Indonesia sendiri. Rakyat kecil yang tidak memiliki kuasa seperti layaknya para petinggi negara dan pengusaha-pengusaha kaya, mejadi semakin terhimpit hidupnya akibat tidak terwujudkannya “hak-hak” yang seharusnya menjadi milik masyarakat diambil oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hak-hak masyarakat yang dimaksud dalam hal ini adalah dana yang seharusnya diperuntukan untuk baik kesejahteraan masyarakat maupun peningkatan kegiatan ekonomi, khususnya bisnis di Indonesia hilang dan telah menjadi hak pribadi.
Hubungan antara etika bisnis dengan korupsi yaitu praktek korupsi yang banyak terjadi merupakan salah satu dari pelanggaran etika bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa praktek korpusi adalah tindakan tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Dalam makalah ini, penulis memfokuskan kajian tentang salah satu patologi birokrasi yaitu tentang korupsi, di mana saat ini kasus korupsi yang ada di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Korupsi merupakan sebuah masalah besar bagi negara yang mana dampak dari korupsi itu adalah kerugian yang di alami oleh negara. 
1.2        Rumusan Masalah
Adapun beberapa rumusan masalah yang kami angkat adalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan etika bisnis?
2.      Apa yang dimaksud dengan korupsi?
3.      Apa hubungan korupsi dengan etika bisnis?
4.      Apakah dampak terjadinya korupsi bagi perekonomian Indonesia?
5.      Apakah contoh kasus korupsi di Indonesia pada tahun 2020?
1.3           Tujuan
Tujuan dibuatnya makalah ini adalah untuk mengetahui lebih jauh tentang korupsi hubungannya dengan etika bisnis. Selain itu makalah ini juga ingin memberikan contoh nyata dari perilaku korupsi yang terjadi di Indones


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1       Etika Bisnis
         Etika adalah kebiasaan atau watak yang mengenai mana yang salah dan mana yang benar dan berkaitan dengan hubungan antar manusia.
       Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri.
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility).
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi).
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam etika, yaitu:
1.        Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.        Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3.        Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.
2.2       Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a.         Perbuatan melawan hokum.
b.        Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
c.         Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
d.        Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah:
a.         Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)penggelapan dalam jabatan,
b.        Pemerasan dalam jabatan,
c.         Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara),
d.        Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.
2.2.1    Alasan Seseorang Melakukan Korupsi
Berdasarkan Gone Theory yang dikemukakan oleh Jack Bologne, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi yaitu:
a.         Greeds (keserakahan).
b.        Opportunities (kesempatan melakukan kecurangan).
c.         Needs (kebutuhan hidup yang sangat banyak).
d.   Exposures (pengungkapan): tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan kecurangan tidak begitu jelas.
2.2.2    Akibat yang Ditimbulkan dari Korupsi
Apapun alasannya, korupsi merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan dilihat dari aspek manapun. Banyak kepentingan publik yang terbengkalai, juga kerugian negara yang sangat besar akibat dari korupsi itu sendiri. Selain itu, korupsi juga memberikan dampak negatif di berbagai bidang yang meliputi:
1.        Bidang Demokrasi
Dampak akibat korupsi bagi negara yang utama adalah di bidang demokrasi. Bagi Anda yang pernah menjadi Dewan Pemilih Tetap (DPT) saat pesta demokrasi (pemilu) berlangsung pasti pernah mengetahui yang disebut “serangan fajar”. Sejumlah calon tetentu memberikan imbalan uang bagi siapa saja yang memilihnya saat pemilu, sehingga ia terpilih menduduki jabatan tertentu. Pemberian imbalan uang tersebut sifatnya adalah sogokan. Beberapa memang tidak memberikan uang untuk melancarkan jalannya menduduki suatu jabatan, namun ia memberikan barang tertentu kepada masyarakat. Apapun bentuk sogokan yang diberikan tersebut adalah salah satu bentuk korupsi. Sayangnya, masyarakat Indonesia kebanyakan tidak cukup cerdas untuk memikirkan dampak jangka panjang jika mereka menerima sogokan tersebut.
Saya contohkan sebuah kasus ringan yang sangat sering terjadi saat pemilu. Ada 2 orang dari daerah yang sama yang mencalonkan diri mejadi anggota DPR. Sebut saja A dan B. Si A memiliki kepribadian pemimpin yang baik, mampu mengayomi, memberikan bantuan untuk kasus-kasus sosial yang terjadi di lingkungannya. Saat detik-detik menjelang berlangsungnya pemilu, si A menggunakan cara yang jujur, sedangkan si B memberikan uang kepada para calon pemilih agar ia terpilih menduduki kursi DPR. Karena para pemilih yang memilih sogokan dan juga tidak memikirkan dampak panjang, akibatnya si B yang justru terpilih menduduki kursi DPR, padahal dari segi kemampuan, si A lebih kompeten dibanding si B. Itulah salah satu contoh dampak korupsi bagi berjalannya demokrasi di Indonesia. Maka jangan salah jika ada semboyan “Jadilah masyarakat yang baik jika menginginkan pemimpin yang baik”.
2.        Bidang Ekonomi
Maju tidaknya suatu negara biasa diukur dengan tingkat ekonomi negara tersebut. Dan penelitian juga telah membuktikan, makin maju suatu negara biasanya diikuti dengan makin rendahnya tingkat korupsu negara tersebut. Korupsi memang biasa terjadi di negara-negara berkembang. Maka tidak heran pula, jika negara-negara berkembang memiliki perekonomian yang tidak baik dan relatif tidak stabil. Bahkan pada beberapa kasus, sering ditemukan perusahaan-perusahaan yang memiliki koneksi dengan pejabat mampu bertahan dan dilindungi dari segala macam persaingan. Akibatnya, perusahaan-perusahaan yang tidak efisien bertahan dan justru merugikan perekonomian negara.
Para ahli ekonomi juga menyebutkan bahwa buruknya perekonomian di negara-negara Afrika ternyata disebabkan oleh tingginya tingkat korupsi negara tersebut. Para pejabat yang korup, menyimpan uang mereka di berbagai bank di luar negeri. Bahkan ada data yang menyebutkan bahwa besarnya uang simpanan hasil korupsi pejabat-pejabat Afrika yang ada di luar negeri justru lebih besar dibandingkan hutang negaranya sendiri. Maka tidak heran jika ada beberapa negara di benua Afrika yang sangat terbelakang tingkat ekonomi dan juga pembangunan insfrastrukturnya, padahal jika dilihat dari kekayaan alam, mereka memiliki kekayaan sumber daya alam yang luar biasa.
3.        Bidang Keselamatan dan Kesehatan Manusia
Anda mungkin masih mengingat robohnya jembatan Kutai Kertanegara. Masih ada kasus-kasus lain mengenai kerusakan fasilitas publik yang juga menimbulkan korban jiwa. Selain itu, ada pula pekerja-pekerja fasilitas publik yang mengalami kecelakaan kerja. Ironisnya, kejadian tersebut diakibatkan oleh korupsi. Bukan rahasia jika dana untuk membangun insfrastruktur publik merupakan dana yang sangat besar jika dilihat dalam catatan. Nyatanya, saat dana tersebut melewati para pejabat-pejabat pemerintahan, dana tersebut mengalami pangkas sana-sini sehingga dalam pengerjaan insfrastruktur tersebut menjadi minim keselamatan. Hal tersebut terjadi karena tingginya resiko yang timbul ketika korupsi tersebut memangkas dana menjadi sangat minim pada akhirnya. Keselamatan para pekerja dipertaruhkan ketika berbagai bahan insfrstruktur tidak memenuhi standar keselamatan karena minimnya dana.
4.         Bidang Kesejahteraan Umum
Dampak korupsi dalam bidang ekonomi lainnya adalah tidak adanya kesejahteraan umum. Anda pasti sering memperhatikan tayangan televisi tentang pembuatan peraturan-peraturan baru oleh pemerintah. Dan tidak jarang pula, ketika dicermati, peraturan-peraturan tersebut ternyata justru lebih memihak pada perusahaan-perusahaan besar yang mampu memberikan keuntungan untuk para pejabat. Akibatnya, perusahaan-perusahaan kecil dan juga industri menengah tidak mampu bertahan dan membuat kesejahteraan masyarakat umum terganggu. Tingkat pengangguran makin tinggi, diikuti dengan tingkat kemiskinan yang juga semakin tinggi.
5.        Pengikisan Budaya
Dampak ini bisa terjadi pada pelaku korupsi juga pada masyarakat umum. Bagi pelaku korupsi, ia akan dikuasai oleh rasa tak pernah cukup. Ia akan terus-menerus melakukan upaya untuk menguntungkan diri sendiri sehingga lambat laun ia akan menuhankan materi. Bagi masyarakat umum, tingginya tingkat korupsi, lemahnya penegakan hukum, akan membuat masyarakat meninggalkan budaya kejujuran dengan sendirinya. Pengaruh dari luar akan membentuk kepribadian yang tamak, hanya peduli pada materi, dan tidak takut pada hukum.
6.        Terjadinya Krisis Kepercayaan
Dampak korupsi bagi negara yang paling penting adalah tidak adanya kepercayaan terhadap lembaga pemerintah. Sebagai pengamat, masyarakat Indonesia saat ini sudah semakin cerdas untuk menilai sebuah kasus. Berdasarkan pengamatan, saat ini masyarakat Indonesia tidak pernah merasa puas dengan tindakan hukum kepada para koruptor. Banyak koruptor yang menyelewengkan materi dalam jumlah yang tidak sedikit, namun hanya memperoleh hukuman tidak seberapa. Akibatnya, rakyat tidak lagi percaya pada proses hukum yang berlaku. Tidak jarang pula masyarakat lebih senang main hakim sendiri untuk menyelesaikan sebuah kasus. Hal tersebut sebenarnya merupakan salah satu tanda bahwa masyarakat Indonesia sudah tidak percaya dengan jalannya hukum, terutama dengan berbagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam menangani kasus korupsi.

BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1       Pengertian Etika Bisnis
         Etika adalah kebiasaan atau watak yang mengenai mana yang salah dan mana yang benar dan berkaitan dengan hubungan antar manusia.
Etika bisnis adalah studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005). Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1. Pengendalian diri.
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility).
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi).
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah.
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam etika, yaitu:
1.        Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2.        Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3.        Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.
3.2       Pengertian Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1.        Perbuatan melawan hokum.
2.        Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana.
3.        Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
4.        Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah:
a.         Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan)penggelapan dalam jabatan,
b.        Pemerasan dalam jabatan,
c.         Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara),
d.        Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain
. 

3.3       Hubungan Korupsi Dengan Etika Bisnis
Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi
Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan. Tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harus mengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.
Misalnya kode etik pada PNS yang merupakan norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS yang diharapkan dan dipertangung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara dan masyarakat dan tugas-tugas kedinasan, organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.

3.4       Dampak Terjadinya Korupsi Bagi Perekonomian Indonesia
Korupsi dapat berdampak bagi perekonomian Indonesia, yaitu terhadap:
a.         Demokrasi
Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan. Dalam dunia politik, itu merusak demokrasi dan good governance (pemerintahan yang baik) dengan menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan. korupsi di sistem pengadilan menghentikan supremasi hukum. dan korupsi dalam administrasi publik mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pelayanan sipil. Secara umum, korupsi mengikis kapasitas kelembagaan pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau mengangkat posisi bukan karena prestasi. Pada saat yang sama, korupsi mempersulit pihak pemerintahan nilai demokrasi serta kepercayaan dan toleransi.
b.        Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan inefisiensi yang tinggi. Di sektor swasta, korupsi meningkatkan biaya perdagangan karena kerugian dari pembayaran ilegal, biaya manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan resiko pembatalan perjanjian atau untuk penyelidikan.
Meskipun beberapa telah menyarankan bahwa korupsi mengurangi biaya (komersial) untuk menyederhanakan birokrasi, konsensus yang muncul menyimpulkan bahwa ketersediaan suap menyebabkan pejabat untuk membuat aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi yang menyebabkan biaya perdagangan inflasi, korupsi juga mengganggu “bidang perdagangan”.
Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien. Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat di mana suap dan upah yang lebih mudah tersedia.
Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan persyaratan keselamatan, lingkungan, atau peraturan lainnya. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambah tekanan pada anggaran pemerintah.
Ekonom memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah bentuk korupsi yang menyebabkan perpindahan investasi sewa penagihan (penanaman modal) di luar negeri, bukan diinvestasikan ke negara (maka ejekan mereka sering benar bahwa diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss).
Berbeda sekali dengan diktator Asia seperti Suharto, yang sering mengambil sepotong dari semua itu (meminta suap), melainkan memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, hukum dan ketertiban, dan lain-lain.
        Para ahli dari University of Massachusetts perkiraan 1970-1996, pelarian modal dari negara-negara 30 sub-Sahara mencapai US $ 187 miliar melebihi jumlah utang luar negeri mereka sendiri. (Hasilnya, dalam hal pengembangan (atau kurangnya pembangunan) telah dimodelkan dalam teori ekonomi oleh Mancur Olson).
        Dalam kasus Afrika, salah satu faktornya adalah ketidakstabilan politik, dan juga kenyataan bahwa pemerintahan baru sering menyegel aset pemerintah lama yang sering didapat dari korupsi. Ini memberi dorongan bagi para pejabat untuk mengumpulkan kekayaan mereka di luar negeri, jauh dari jangkauan pengambilalihan di masa depan.
c.         Kesejahteraan Umum Negara
Korupsi politik di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga. Korupsi politik berarti kebijakan pemerintah yang menguntungkan sering menyuap pemberi, daripada orang-orang pada umumnya. Contoh lain adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politisi “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan kontribusi besar untuk kampanye pemilu mereka.
3.5       Contoh kasus korupsi di Indonesia pada tahun 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kutai Timur. KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pekerjaan Infrastruktur Di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019-2020. 
Dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan pada 2 Juli 2020, KPK mengamankan 16 orang di Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari 16 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka: ISM (Bupati Kutai Timur 2016-2021), EU (Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur 2019-2024), MUS (Kepala BAPENDA Kabupaten Kutai Timur), SUR (Kepala BPKAD Kabupaten Kutai Timur), ASW (Kepala Dinas PU Kabupaten Kutai Timur), AM (Swasta), dan DA (Swasta). Selain mengamankan 16 orang, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp170 juta, delapan buku tabungan atas nama MUS dengan total saldo Rp4,8 miliar, dan sertifikat deposito senilai Rp1,2 miliar. Tersangka ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW diduga mengatur pengadaan dan pembagian jatah proyek di Kabupaten Kutai Timur. 
Atas perbuatannya, ISM, EU, MUS, SUR, dan ASW disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dua tersangka lain, AM dan DA yang diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, KPK menahan para tersangka untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 3 hingga 22 Juli 2020. Tersangka ISW, MUS, SU, dan ISW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung KPK Kavling C1. Tersangka EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Tersangka AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Tersangka DA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.  Seluruh tersangka telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan akan menjalani proses isolasi selama 14 hari pertama, sesuai dengan protokol kesehatan selama masa pandemic Covid-19. 


BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
Tindakan korupsi dalam kegiatan bisnis merupakan salah satu masalah sistematik dalam prinsip etika bisnis, hal ini dikarenakan akan ada pihak-pihak yang dirugikan, antara lain:
a.   Efek suap yang utama adalah timbulnya ekonomi biaya tinggi dan berakibat makin tingginya tingkat harga barang dan jasa karena harus menutup biaya yang tidak langsung berkaitan dengan proses produksi barang dan jasa. Hal ini bisa merugikan konsumen
b. Korupsi meningkatkan ketidak-pastian karena persaingan pasar menjadi tidak sehat. Keberhasilan bergantung pada kekuatan dan kesanggupan menyisihkan dana untuk suap, bukan peningkatan kualitas produk dan jasa.
4.2       Saran
Untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi dalam kegiatan bisnis perusahaan. Perlu dilakukan tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan ini dilihat dari dua sisi pihak yang berkepentingan yaitu:
1.    Perusahaan (Pelaku Bisnis)
Yaitu dengan melakukan transformasi budaya perusahaan untuk menetapkan iklim etis (ethical climaters) yang kondusif untuk menerapkan bisnis tanpa suap ataupun korupsi, menuntut perubahan pada empat komponen utama perusahaan yang saling terkait yaitu: Struktur, Sistem, Prosedur, dan Sumber Daya Manusia Perusahaan, yaitu dengan cara menanamkan nilai-nilai dan norma budaya perusahaan yang mengharamkan.
a.        Penggunaan kekuatan uang atau barang untuk memperoleh perlakuan istimewa atau khusus.
b.       Mengalahkan pesaing dengan cara-cara yang tidak sehat.
Upaya perusahaan untuk mengurangi biaya-biaya yang tidak memberi nilai tambah dan membebani konsumen termasuk pula dalam upaya transformasi budaya.

2. Pemerintah (Regulator)
a.  Menerapkan sistem reward dan punishement. Misalnya A adalah pengusaha yang memiliki kesempatan melakukan penyuapan dan B adalah pejabat yang memiliki kesempatan untuk menerima suap. Ketika A melakukan penyuapan, jika B melaporkan A maka B akan mendapatkan reward (tentunya yang lebih besar dibandingkan nilai suap yang diberikan oleh A) dan A akan mendapatkan punishement atas perbuatannya. Sebaliknya jika B memaksa A untuk tindakan suap, jika A melaporkan B maka A akan mendapatkan reward dan B mendapatkan punishement atas perbuatannya.
b.    Menghukum dengan tegas kedua pihak yang terlibat tindakan suap-menyuap bukan hanya pihak yang disuap tetapi juga menghukum pihak yang menyuap, misalnya dengan mencabut ijin ekspor atau impor untuk perusahaan yang melakukan tindakan korupsi atau penyuapan.
  
DAFTAR PUSTAKA



Komentar

Postingan Populer