Hubungan Perusahaan dengan Stakehoulder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial (Penulisan Etika Bisnis Materi 9) - 3EA01
TUGAS PENULISAN
ETIKA BISNIS
Hubungan Perusahaan dengan Stakehoulder, Lintas Budaya dan Pola Hidup, Audit Sosial
DOSEN: DR. HERRY SUSSANTO, SE., MM.
DISUSUN OLEH:
NAILA KHAIRUNNISA (14217402)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Stakeholder dalam konteks ini adalah tokoh – tokoh
masyarakat baik formal maupun informal, seperti pimpinan pemerintahan (lokal),
tokoh agama, tokoh adat, pimpinan organisasi social dan seseorang yang dianggap
tokoh atau pimpinan yang diakui dalam pranata social budaya atau suatu lembaga
(institusi), baik yang bersifat tradisional maupun modern.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan
dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal
perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain.
Meskipun demikian nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya
tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai
negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain
yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan
perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan
masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat
langsung dari kegiatan perusahaan.
1.2
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang maka kami mendapatkan rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana bentuk stakehoulder ?
2.
Apa definisi dari stereotype, predudice, stigma social ?
3.
Mengapa perusahaan harus bertanggung jawab ?
4.
Bagaimana komunitas Indonesia dan etika bisnis ?
5.
Bagaimana dampak tanggung jawab social perusahaan ?
6.
Bagaimana mekanisme pengawasan tingkah laku ?
1.3
Tujuan
Pembuatan Paper
Penulisan
ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui
bentuk stakehoulder
2. Mengetahui
definisi dari stereotype, predudice, stigma social
3. Mengetahui
mengapa perusahaan harus bertanggung jawab
4. Mengetahui
komunitas Indonesia dan etika bisnis
5. Mengetahui
dampak tanggung jawab social perusahaan
6. Mengetahui
mekanisme pengawasan tingkah laku
1.4
Manfaat
Pembuatan Paper
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah agar para
pembaca khususnya para calon pebisnis memiliki dan mengerti akan wawasan yang
utuh mengenai bentuk stakehoulder, definisi dari stereotype, predudice, stigma
social, mengapa perusahaan harus bertanggung jawab , komunitas Indonesia dan
etika bisnis , dampak tanggung jawab social perusahaan, mekanisme pengawasan
tingkah laku sehingga dapat mengaplikasikannya dalam kegiatan bisnis yang real
di masyarakat pada umumnya.
1.5
Metode Pembuatan Paper
Kami
membuat makalah ini dengan beberapa metode antara lain :
1. Kepustakaan yaitu mencari
buku-buku yang berkaitan dengan materi yang kami bahas.
2. Pencarian ilmu dan teori yang
berkaitan dengan materi yang kami bahas melalui Internet.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Bentuk Stakeholder
Berdasarkan
kekuatan, posisi penting, dan pengaruh stakeholder terhadap suatu issu,
stakeholder dapat diketegorikan kedalam beberapa kelompok yaitu:
a.
Stakeholder Utama (Primer)
Stakeholder
utama merupakan stakeholder yang memiliki kaitan kepentingan secara langsung
dengan suatu kebijakan, program, dan proyek. Mereka harus ditempatkan sebagai
penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Contohnya :
Masyarakat dan tokoh masyarakat, masyarakat yang terkait
dengan proyek, yakni masyarakat yang di identifkasi akan memperoleh manfaat dan
yang akan terkena dampak (kehilangan tanah dan kemungkinan kehilangan mata
pencaharian) dari proyek ini. Sedangkan tokoh masyarakat adalah anggota
masyarakat yang oleh masyarakat ditokohkan di wilayah itu sekaligus dianggap
dapat mewakili aspirasi masyarakat. Di sisi lain, stakeholders utama adalah
juga pihak manajer Publik yakni lembaga/badan publik yang bertanggung jawab
dalam pengambilan dan implementasi suatu keputusan.
b.
Stakeholder Pendukung (Sekunder)
Stakeholder
pendukung (sekunder) adalah stakeholder yang tidak memiliki kaitan kepentingan
secara langsung terhadap suatu kebijakan, program, dan proyek, tetapi memiliki
kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga mereka turut bersuara dan
berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah. Yang
termasuk dalam stakeholders pendukung (sekunder) :
a. Lembaga(Aparat)
pemerintah dalam suatu wilayah tetapi tidak memiliki tanggung jawab langsung.
b. Lembaga
pemerintah yang terkait dengan issu tetapi tidak memiliki kewenangan secara
langsung dalam pengambilan keputusan.
c. Lembaga
swadaya Masyarakat (LSM) setempat : LSM yang bergerak di bidang yang bersesuai
dengan rencana, manfaat, dampak yang muncul yang memiliki concern (termasuk
organisasi massa yang terkait).
d. Perguruan
Tinggi yakni kelompok akademisi ini memiliki pengaruh penting dalam pengambilan
keputusan pemerintah serta Pengusaha (Badan usaha) yang terkait sehingga mereka
juga masuk dalam kelompok stakeholder pendukung.
c.
Stakeholder Kunci
Stakeholder kunci merupakan stakeholder yang
memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Stakeholder
kunci yang dimaksud adalah unsur eksekutif sesuai levelnya, legislatif dan
instansi. Stakeholder kunci untuk suatu keputusan untuk suatu proyek level
daerah kabupaten. Yang termasuk dalam stakeholder kunci yaitu :
a. Pemerintah
Kabupaten
b. DPR
Kabupaten
c. Dinas
yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
2.2 Stereotype, Predudice, Stigma Sosial
Stereotype adalah
penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di
mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotipe merupakan jalan pintas
pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia
untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan
keputusan secara cepat. Namun, stereotipe dapat berupa prasangka positif
dan juga negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan
tindakan diskriminatif.
Menurut
Worchel dan kawan-kawan (2000), pengertian prasangka (prejudice) dibatasi
sebagai sifat negatif yang tidak dapat dibenarkan terhadap suatu kelompok
dan individu anggotanya. Prasangka atau prasangka sosial merupakan
perilaku negatif yang mengarahkan kelompok pada individualis
berdasarkan pada keterbatasan atau kesalahan informasi tentang kelompok.
Prasangka juga dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang bersifat emosional,
yang akan mudah sekali menjadi motivator munculnya ledakan sosial.
Stigma sosial adalah
tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang
tersebut melawan norma yang
ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun
kelompok.Contoh sejarah stigma sosial dapat terjadi pada orang yang berbentuk
fisik kurang atau cacat mental, dan juga anak luar kawin, homoseksual atau
pekerjaan yang merupakan nasionalisasi pada agama atau etnis, seperti menjadi orang Yahudi atau
orang Afrika
Amerika. Kriminalitas juga membawa adanya stigma sosial.
2.3 Mengapa
Perusahaan Harus Bertanggung Jawab
Menurut
saya, sebuah perusahaan harus memiliki tanggung jawab terhadap konsumen,
karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek
operasional perusahaan. Mengapa demikian? Karena bila kita fikirkan
secara seksama, sebuah perusahaan tidak akan berdiri begitu saja tanpa adanya
subjek-subjek yang berperan langsung dalam usaha tersebut baik subjek dari segi
internal maupun eksternal perusahaan. Perusahaan ada karena permintaan konsumen
terhadap suatu produk. Perusahaan dapat berkembang karena adanya keikutsertaan
pemegang saham dan karyawan didalamnya. Bahkan sebuah perusahaan pun ada karena
adanya izin dari masyarakat yang berada di sekitar lingkungan perusahaan. Rasa
tanggung jawab akan menjadikan sebuah perusahaan akan berkembang dan kian maju.
·
Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap
konsumen :
a. Memberikan
pelayanan yang baik terhadap para konsumen.
b. Kelayakan
terhadap barang/jasa yang didapat oleh konsumen.
c. Meberikan
bonus potongan teradap konsumen.
·
Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap
karyawan :
a. Mensejahterakan
karyawan dengan cara memberikan gaji sesuai waktu kerja dan kinerjanya.
b. Memberikan
rewards dalam bentuk tunjangan gaji
c. Memberikan
fasilitas kesehatan, seperti asuransi.
·
Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap
pemegang saham :
a. Berusaha
jujur atas jalannya perusahaan, baik dari segi materil maupun non materil.
b. Harus
ada rasa tanggung jawab atas investasi yang diberikan oleh seorang investor.
·
Bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap
lingkungan:
a. Dalam
kasus sebuah pabrik, yaitu tidak membuang limbah pabrik secara sembarang karena
dapat mencemari lingkungan
b. Melakukan
rehabilitas lingkungan sekitar.
·
Organisasi bisnis memiliki empat tanggung
jawab yakni :
a. Tanggung
jawab ekonomi yakni memproduksi barang dan jasa yang bernilai bagi masyarakat.
b. Tanggung
jawab hukum yakni perusahaan diharapkan mentaati hukum yang ditentukan oleh
pemerintah.
c. Tanggung
jawab etika yakni perusahaan diharapkan dapat mengikuti keyakinan umum mengenai
bagaimana orang harus bertindak dalam suatu masyarakat.
d. Tanggung
jawab kebebasan memilih yakni tanggung jawab yang diasumsikan bersifat sukarela
2.4 Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis
Indonesia
memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai denga
model indonesia. Hal ini dapat di pahami bahwa bila ditilik dari bentuknya,
komunitas Indonesia, komunitas elite, dan komunitas rakyat. Bentuk – bentuk
pola hidup komunitas di indonesia sangat bervariasi dari berburu meramu sampai
dengan industri jasa.
Dalam
suatu kenyataan di komunitas indonesia pernah terjadi mala petaka kelaparan di
daerah Nabire Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan
dengan keadaaan cuaca yang kemarau tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi
tanaman ini, kondisi ini mendorong pemerintah dan perusahaan untuk dapat
membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini tampak bawa tidak adanya rasa
empati bagi komunitas elite dan perusahaan dalam memahami pola hidup komunitas
lain.
Dalam
konteks yang demikian, maka di tuntut bagi perusahaan untuk dapat memahami
etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder di luar perusahaannya
seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
Etika
bisnis merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari
dalam perusahaan itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah
etis dalam melakukan kegiatannya sehari-hari. Hal ini dapat dipandang sebagai
etika pergaulan bisnis. Seperti halnya manusia pribadi juga memilki etika
pergaulan antar manusia, maka pergaulan bisnis dengan masyarakat umum juga
memiliki etika pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.
a. Dimensi
etika dalam perusahaan
1. Etika
adalah pandangan, kayakinan dan nilai akan sesuatu yang baik dan buruk, benar
dan salah (griffin)
2. Etika
perusahaan adalah standar kelayakan pengelolaan organisasi yang memenuhi
criteria etika.
b. Upaya
perwujudan dan peningkatan etika perusahaan
1. Pelatihan
etika
2. Advokasi
etika
3. Kode
etika
Keterlibatan
public dalam etika perusahaan. Seorang teman Arif Budimanta mensitir kata–kata
sukarno presiden pertama indonesia yang menyatakan bahwa “tidak akan di
serahkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia kepada pihak asng sebelum orang
Indonesia mampu mengelolanya”, kalimat ini terkandung suatu pesan etika bisnis
yang teramat dalam bahwa sebelum bangsa Indonesia dapat menyamai kemampuan
asing, maka tidak akan mungkin wilayah Indonesia di serahkan kepada asing
(pengelolaannya).
Jati
diri bangsa perlu digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku
secara umum bagi komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan
suatu bentuk kata benda yang bermakna menyeluruh sebagai sebuah kekuatan
bangsa.
2.5 Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar, akan memberikan
dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia,
sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan
yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan
peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat
mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan
itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan
lebih bermakna.
Pada
dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam,
pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi
eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian
nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan
perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan
lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai
negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang
bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau
seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari
kegiatan perusahaan.
Perusahaan
yang pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa
kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat
menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi
pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan
lain yang lebih luas.
Jadi
perusahaan akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang
akan datang dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada
pemangku kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang
lebih baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab
sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut
harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil. Hal
itu akan menjadi beban perusahaan. Beban perusahaan akhirnya akan menjadi beban
masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu tanggung jawab sosial
perusahaan sangat tepat apabila tetap sebagai tanggung jawab moral, dengan
semua konsekuensinya.
2.6
Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme
dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan
dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota
tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan.
Mekanisme
pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring
dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya. Monitoring da evaluasi terhadap tingkah
laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan
oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambugan. Monitoring yang
dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku
anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam
jangka panjang.
Hal
dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.Pengawasa terhadap tingkah laku dan
peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri
yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja
yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai
dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang
bersangkutan. Oleh karena itu, untuk mendeteksi apakah budaya perusaaan telah
menjadi bagian dalam pengetahuan budaya para karyawannya dilakukan audit sosal
dan sekaligus merencanakan apa aja yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk
menguatkan nilai-nilai yang ada agar para karyawan sebagai anggota perusahaan
tidak memunculkan pengetahuan budaya yang dimilikinya di luar lingkungan
perusahaan.
Dalam
kehidupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap
tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan
sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tam[pak
bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses
kehidupan komunitas atau komunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya
dalam pranata sosial perusahaan dapat menentukan keberlangsungan aktivitas.
2.7
Contoh
Kasus
2.7.1 Contoh Kasus CSR
JICT ubah
perspektif CSR Lewat program pemberdayaan masyarakat
Tanggung jawab sosial perusahaan
(CSR) tak lagi hanya bagi-bagi uang. Akan tetapi program CSR harus bisa
memberdayakan masyarakat mulai dari usia belia sampai usia produktif.
Wakil Presiden
Direktur Jakarta International Container Terminal (JICT) Riza Erivan mengatakan
perusahaannya senantiasa berupaya meningkatkan kompetensi masyarakat dengan
program CSR JICT yaitu para komunitas masyarakat diberdayakan lewat program di
bidang pendidikan, kesehatan dan lingkungan. JICT mencoba selalu mengeksplorasi
program yang tepat guna agar perusahaan dan masyarakat dapat tumbuh bersama.
Mulai dari 15 PAUD yang dikembangkan, lalu program sekolah informal ‘Rumah Belajar’
atau ‘RumBel’ sampai program Green Dock School dengan merenovasi sekolah dan
perpustakaannya. Selain itu ada beasiswa ‘Dolphin’ bagi anak-anak buruh di
JICT. Dengan pola program pendidikan yang sudah dijalani selama ini, diharapkan
bisa mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. CSR dulu acap kali identik
dengan program bagi-bagi uang massal. Akibatnya, tidak mendidik masyarakat dan
membuat ketergantungan. Di sisi lain, tidak ada singkronisasi antara eksistensi
perusahaan dan pemberdayaan komunitas. “Di situlah peran CSR JICT Untuk menjadi
jembatan pemberdayaan masyarakat demi menggapai masa depan yang lebih baik
2.7.2 4 Program CSR Pertamina
Tidak hanya sebagai lokomotif perkonomian
bangsa, Pertamina berkomitmen untuk peduli terhadap aspek sosial demi kemajuan
bangsa. Salah satu wujud tanggung jawab sosial dengan adanya program CSR
(Corporate Social Responsibility). Tujuan dari program CSR pertamina agar
membantu pemerintah Indonesia memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM)
Indonesia, melalui pelaksanaan program-progr yang membantu pencapaian target
pembangunan millenium atau Millenium Development Goals (MDGs). Berikut program
CSR PT. Pertamina:
a. Pertamina
dan Pendidikan
Sebagai komitmen
perusahaan untuk turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan dan untuk peningkatan
akses komunitas terhadap pendidikan di tanah air, CSR Pertamina bidang Pendidikan
melaksanakan sejumlah program yaitu Pertamina Scholarship (Beasiswa), Pertamina Youth
Program – PYP (Edukasi Stakeholder muda),
Pertamina Goes To Campus – PGTC (Edukasi kalangan akademis) dan
Pertamina Competition.
b. Pertamina
dan Masyarakat
CSR Pertamina juga
fokus dalam pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan infrastruktur dan Program Pertamina Peduli
Bencana Alam. Dalam pembangunan
infrastruktur dilakukan perbaikan terhadap sarana umum seperti jalan,
jembatan, MCK dan sarana air bersih.
c.
Pertamina dan Kesehatan
Pertamina (Persero)
secara konstan selalu menggarisbawahi pentingnya isu kesehatan anak dalam
setiap program-program CSRnya. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk Program
Operasi Anak Penderita Cacat Wajah.
d. Pertamina dan Lingkungan
Program CSR Pertamina
di bidang Lingkungan ditujukan sebagai komitmen manajemen dalam rangka tanggung
jawab perusahaan terhadap lingkungan hidup dan pelestarian alam.
2.7.3 Pelanggaran Penyelewengan CSR pada PT Antam
Tbk
PT Aneka Tambang (Antam) Jakarta kecewa
terhadap penyalahgunaan dana CSR khusus
berkaitan dengan keberadaan PT.ANTAM, misalnya ada salah satu Gubernur
di Sulawesi yang diduga ikut mencicipi dana CSR dari PT Antam (Persero) Tbk
sebesar Rp.223 M dan anehnya lagi dana tersebut tidak dinikmati oleh masyarakat
dan Unsur Pemkab setempat yang dimana kabupaten itu merupakan wilayah operasi
dari PT ANTAM. Berikutnya adalah
penyalahgunaan proyek kerjasama dengan Universitas Jenderal Soedirman
(Unsoed) Purwokerto Jawa Tengah. Proyek pertanian terpadu di Desa Munggangsari
Kecamatan Grabag Purworejo senilai Rp 5,8 miliar menjadi ladang korupsi
sejumlah pejabat Universitas Jend. Sudirman sebagai pihak pelaksana program dan
PT Antam.
2.7.4 Pembangunan Proyek Pulau G Oleh PT Agung
Podomoro Land Justru Mempersulit Masyarakat
Menteri
Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli memutuskan bahwa pulau G telah
melakukan pelanggaran berat. Alasan Komite gabungan yang membahas reklamasi
menilai Pulau G melakukan pelanggaran
berat, karena ditemukan banyak kabel yang terkait dengan listrik dan
pembangkit milik PLN yang mengganggu lalu lintas kapal nelayan selain itu
menurut Ketua Kelompok Keahlian Teknik Pantai Institut Teknologi Bandung,
Muslim Muin, reklamasi di teluk Jakarta dampaknya memperparah banjir Jakarta,
pembangunan 17 pulau di pantai utara
Jakarta dapat menghambat aliran 13 sungai ke Teluk Jakarta yang mengakibatkan
elevasi muka air 13 sungai akan naik secara drastis dibandingkan sebelum
reklamasi. Akibatnya, Teluk Jakarta akan menjadi comberan dari 13 sungai karena
tidak ada penampungan. PT Agung Podomoro
Land alih-alih memberikan dana bantuan CSR untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar justru
melalui anak perusahaannya PT Muara Wisesa Samudera memberikan uang sogokan
kepada sejumlah nelayan dan pengurus RT di Kelurahan Muara Angke,. Uang itu disebut
diberikan agar penduduk dan nelayan Muara Angke menerima proyek reklamasi Pulau
G yang dibangun di perairan Muara Angke sejumlah Rp 160 juta kepada ketua RT di
RW 11. Pada kuitansi tersebut tertulis duit itu untuk biaya sosialisasi dan
pernyataan 12 ribu masyarakat dalam mendukung reklamasi
2.7.5 Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis
Indonesia
memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai denga
model indonesia. Hal ini dapat di pahami bahwa bila ditilik dari bentuknya,
komunitas Indonesia, komunitas elite, dan komunitas rakyat.
Bentuk – bentuk
pola hidup komunitas di indonesia sangat bervariasi dari berburu meramu sampai
dengan industri jasa. Dalam suatu kenyataan di komunitas indonesia pernah
terjadi mala petaka kelaparan di daerah Nabire Papua. Bahwa komunitas Nabire
mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaaan cuaca yang kemarau tanah
tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini, kondisi ini mendorong
pemerintah dan perusahaan untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari
gambaran ini tampak bawa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elite dan
perusahaan dalam memahami pola hidup komunitas lain.
Dalam konteks
yang demikian, maka di tuntut bagi perusahaan untuk dapat memahami etika bisnis
ketika berhubungan dengan stakeholder di luar perusahaannya seperti komunitas
lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
Etika bisnis
merupakan penerapan tanggung jawab sosial suatu bisnis yang timbul dari dalam
perusahaan itu sendiri. Bisnis selalu berhubungan dengan masalah-masalah etis
dalam melakukan kegiatannya sehari-hari. Hal ini dapat dipandang sebagai etika
pergaulan bisnis. Seperti halnya manusia pribadi juga memilki etika pergaulan
antar manusia, maka pergaulan bisnis dengan masyarakat umum juga memiliki etika
pergaulan yaitu etika pergaulan bisnis.
2.7.6 Dimensi Etika Dalam Perusahaan
Etika adalah
pandangan, kayakinan dan nilai akan sesuatu yang baik dan buruk, benar dan
salah (griffin). Etika perusahaan adalah standar kelayakan pengelolaan
organisasi yang memenuhi criteria etika. Upaya perwujudan dan peningkatan etika
perusahaan:
1. Pelatihan
etika
2. Advokasi
etika
3. Kode
etika
Keterlibatan
public dalam etika perusahaan. Seorang teman Arif Budimanta mensitir kata–kata
sukarno presiden pertama indonesia yang menyatakan bahwa “tidak akan di
serahkan pengelolaan sumber daya alam Indonesia kepada pihak asng sebelum orang
Indonesia mampu mengelolanya”, kalimat ini terkandung suatu pesan etika bisnis
yang teramat dalam bahwa sebelum bangsa Indonesia dapat menyamai kemampuan
asing, maka tidak akan mungkin wilayah Indonesia di serahkan kepada asing
(pengelolaannya).
Jati diri bangsa
perlu digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku secara umum
bagi komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan suatu bentuk
kata benda yang bermakna menyeluruh
sebagai sebuah kekuatan bangsa.
2.7.7 Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan apabila
dilaksanakan dengan benar, akan memberikan dampak positif bagi perusahaan,
lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku
kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga
kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang
secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan
seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka
keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya
setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti
mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal
perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian nilai positif
tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan
yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat
sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud
adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi
merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau seberapa luas perusahaan lingkungan
terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.
Perusahaan yang
pada satu sisi pada suatu waktu menjadi pusat kegiatan yang membawa
kesejahteraan bahkan kemakmuran bagi masyarakat, pada satu saat yang sama dapat
menjadi sumber petaka pada lingkungan yang sama pula. Misalnya terjadi
pencemaran lingkungan atau bahkan menyebabkan kerusakan alam dan lingkungan
lain yang lebih luas.
Jadi perusahaan
akan mempunyai dampak positif bagi kehidupan pada masa-masa yang akan datang
dengan terpeliharanya lingkungan dan semua kepentingan pada pemangku
kepentingan yang lain sehingga akan menghasilkan tata kehidupan yang lebih
baik. Sebaliknya para penentang pengaturan dan pelaksanaan tanggung jawab
sosial perusahaan secara formal berpendapat apabila tanggung jawab tersebut
harus diatur secara formal, disertai sanksi dan penegakan hukum yang riil. Hal
itu akan menjadi beban perusahaan. Beban perusahaan akhirnya akan menjadi beban
masyarakat sebagai pemangku kepentingan. Oleh karena itu tanggung jawab sosial
perusahaan sangat tepat apabila tetap sebagai tanggung jawab moral, dengan
semua konsekuensinya.
2.7.8 Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme
dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan
dapat dilakukan berkenaan dengan kesesualan atau tidaknya tingkah laku anggota
tersebut denga budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan.
Mekanisme
pengawasan tersebut berbentuk audit sosal sebagai kesimpulan dari monitoring
dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya. Monitoring da evaluasi terhadap tingkah
laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan
oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambugan. Monitoring yang
dilakuka sifatnya berjangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku
anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam
jangka panjang.
Hal
dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.Pengawasa terhadap tingkah laku dan
peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri
yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja
yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai
dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang
bersangkutan. Oleh karena itu, untuk mendeteksi apakah budaya perusaaan telah
menjadi bagian dalam pengetahuan budaya para karyawannya dilakukan audit sosal
dan sekaligus merencanakan apa aja yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk
menguatkan nilai-nilai yang ada agar para karyawan sebagai anggota perusahaan
tidak memunculkan pengetahuan budaya yang dimilikinya di luar lingkungan
perusahaan.
Dalam
kehidupan komunitas atau komunitas secara umum, mekanismne pengawasan terhadap
tindakan anggota-anggota komunitas biasanya berupa larangan-larangan dan
sanksi-sanksi sosial yang terimplementasi di dalam atura adat. Sehingga tampak
bahwa kebudayaan menjadi sebuah pedoman bagi berjalannya sebuah proses
kehidupan komunitas atau komunitas. Tindaka karyawan berkenaan dengan perannya
dalam pranata sosial perusahaan dapat menentukan keberlangsungan aktivitas.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pada
dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam,
pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi
eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian
nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan
perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan
lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai
negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang
bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat. Atau
seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari
kegiatan perusahaan.
DAFTAR
PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar