Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial (Penulisan Etika Bisnis Materi 4) - 3EA01
TUGAS PENULISAN
ETIKA BISNIS
Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial
DOSEN: DR. HERRY SUSSANTO, SE., MM.
DISUSUN OLEH:
NAILA KHAIRUNNISA (14217402)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma
yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam
pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan
memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas
kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja
sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Dalam
prakteknya penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak
jarang bukan saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang
kurang memahami makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok
karyawan dan bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta
ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan
menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu
diperlukan peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maka kami
mendapatkan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud pasar
dan perlindungan konsumen ?
2. Apa yang di maksud etika
iklan ?
3. Apa yang di maksud
privasi konsumen ?
4. Apa yang dimaksud
multimedia etika bisnis ?
5. Apa yang di maksud etika
produksi?
6. Bagaimana pemanfaatan SDM
?
7. Bagaimana etika kerja ?
8. Bagaimana hak-hak pekerja
?
9. Bagaimana
hubungan saling menguntungkan ?
10. Bagaimana
persepakatan penggunaan dana ?
1.3 Tujuan Pembuatan Paper
Penulisan ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui yang dimaksud
pasar dan perlindungan konsumen
2. Mengetahui yang di maksud
etika iklan
3. Mengetahui yang di maksud
privasi konsumen
4. Mengetahui yang dimaksud
multimedia etika bisnis
5. Mengetahui yang di maksud
etika produksi
6. Mengetahui pemanfaatan
SDM
7. Mengetahui etika kerja
8. Mengetahui hak-hak
pekerja
9. Mengetahui hubungan
saling menguntungkan
10. Mengetahui persepakatan penggunaan
dana
1.4 Manfaat Pembuatan Paper
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah
agar para pembaca khususnya para calon pebisnis memiliki dan mengerti akan
wawasan yang utuh mengenai Immoral Manajemen, Amoral Manjemen, Moral Manajemen,
agama, filosofi, budaya dan hukum, Leadership, strategi dan performasi ,
karakter individu, budaya organisasi sehingga dapat mengaplikasikannya dalam
kegiatan bisnis yang real di masyarakat pada umumnya.
1.5 Metode Pembuatan Paper
Kami
membuat makalah ini dengan beberapa metode antara lain :
1. Kepustakaan yaitu mencari buku-buku
yang berkaitan dengan materi yang kami bahas.
2. Pencarian ilmu dan
teori yang berkaitan dengan materi yang kami bahas melalui Internet
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pasar
dan Perlindungan Konsumen
Banyak
orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian
dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para
pelaku bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk
menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan
distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan
memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam
pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat
penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk,
para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang
dikatakan seorang penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka
seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana
sumberdaya masyarakat disalurkan.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan
memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan,
tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada
persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam
ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas
manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh
termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir,
pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar
komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal
seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan
konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila
disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan
terhadap permintaan konsumen. Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi
bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang
berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar
perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi
kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah
teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing
menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka
sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak,
pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
a. Pandangan
kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut
pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara
perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan
kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam
hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli
sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan
perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan
sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga
dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk
produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak
perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang
dimaksud.
b.
Teori Due care
Teori ini menerangkan tentang kewajiban
perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen
tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat
rentan terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki
pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada
dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa
kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka
tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus
bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk
memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib
berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut
sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila
mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu
dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu
produk(Velazquez,2005: 330) .
c.
Pandangan teori biaya sosial
Teori ini menegaskan bahwa produsen
bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang
dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang
paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati-
hati).
Berkaitan dengan hal itu telah disahkan Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ketentuan Pasal 2 UUPK
ditentukan bahwa perlindungan konsumen berasaskan: manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Ada
juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu :
1.
Kualitas produk
Maksudnya adalah produk
sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi
lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen
berhak atas produk yang berkualitas, karena ia membayar untuk itu.
2.
Harga
Harga bisa dianggap adil
karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya.
3.
Pengemasan dan pemberian halal
Pengemasan produk dan labek
yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting.
Selain bertujuab melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan
mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko
swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis.
2.2 Etika
Iklan
Kata iklan (advertising) berasal dari
bahasa Yunani. Adapun penegertian iklan secara komprehensif adalah semua bentuk
aktivitas untuk menghadirkan dan mempromosikan ide, barang, atau jasa secara
personal yang dibayar oleh sponsor tertentu.
Sedangkan menurut Etika pengertian iklan adalah pesan
komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang
disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta
ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat.
Iklan adalah sarana promosi yang digunakan oleh
perusahaan guna untuk menginformasikan, segala sesuatu produk yang dihasilkan
oleh perusahaan. Informasi yang diberikan adalah nama produk, harga produk,
serta keuntungan-keuntungan produk dibandingkan produk sejenis yang ditawarkan
oleh pesaing. Ciri-ciri iklan yang baik, antara lain
sebagai berikut.
1. Etis : berkaitan dengan kepantasan.
2. Estetis : berkaitan dengan kelayakan.
3. Artistik
: bernilai seni sehingga
mengundang daya tarik khalayak.
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam
etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya
melalui dua tatanan :
a.
Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada
masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya.
Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1.
Tata krama isi iklan
2.
Tata krama raga iklan
3.
Tata krama pemeran iklan
4.
Tata krama wahana iklan
b. Tata
Cara (Code of Practices)
Hanya
mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan
waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum
yang EPI jadikan dasar, yaitu :
1.
Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
2.
Bersaing secara sehat.
3.
Melindungi dan menghargai khalayak, tidak
merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.
Terdapat paling kurang 3 (tiga) prinsip moral, sehubungan
dengan penggagasan mengenai etika dalam iklan. Ketiga prinsip itu adalah :
1.
Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran berhubungan dengan kenyataan bahwa
bahasa penyimbol iklan seringkali dilebih-lebihkan, sehingga bukannya
menyajikan informasi mengenai persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan menciptakan kebutuhan baru. Maka yang
ditekankan disini adalah bahwa isi iklan yang dikomunikasikan haruslah
sungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya dari produksi barang dan jasa.
Sementara yang dihindari di sini, sebagai konsekuensi logis adalah upaya
manipulasi dengan motif apapun juga.
2.
Prinsip Martabat Manusia sebagai Pribadi
Bahwa iklan semestinya menghormati martabat manusia
sebagai pribadi semakin ditegaskan dewasa ini sebagai semacam tuntutan
imperatif (imperative requirement). Iklan
semestinya menghormati hak dan tanggungjawab setiap orang dalam memilih secara
bertanggungjawab barang dan jasa yang ia butuhkan, ini berhubungan dengan
dimensi jasa yang ditawarkan (lust), kebanggaan bahwa memiliki
barang dan jasa tertentu menentukan status sosial dalam masyarakat, dan
lain-lain.
3.
Iklan dan Tanggung Jawab
Sosial
Manipulasi melalui iklan atau cara apapun merupakan
tindakan yang tidak etis. Ada 2 (dua) cara untuk memanipulasi orang dengan
periklanan:
a.
Subliminal advertising.
Maksudnya adalah teknik periklanan yang sekilas
menyampaikan suatu pesan dengan begitu cepat, sehingga tidak dipersepsikan
dengan sadar, tapi, tinggal dibawah ambang kesadaran. Teknik ini bisa dipakai
di bidang visual maupun audio.
b.
Iklan yang ditujukan kepada anak
Iklan seperti ini pun harus dianggap kurang etis, karena
anak mudah dimanipulasi dan dipermainkan. Iklan yang ditujukan langsung kepada
anak tidak bisa dinilai lain daripada manipulasi saja dan karena itu harus
ditolak sebagai tidak etis.
2.3 Privasi
Konsumen
Yaitu
kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama
transaksi atau konsumsi. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi
jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap
pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.
2.4 Multimedia
Etika Bisnis
Perkembangan
dunia teknologi informasi yang mendorong kemajuan yang begitu pesat atas
multimedia sangat dirasakan. Kita menyadari bahwa multimedia berperan penting
dalam menyebarkan informasi karena multimedia terdiri dari teks, grafik, gambar
audio, video yang dikemas jadi satu sehingga lebih menarik. Pengertian
multimedia ialah penyampaiaan suatu berita yang menyajikan dan menggabungkan
teks, suara, gambar, animasi dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut
dengan media cetak, media elektronik, dan media online. Namun perkembangan
multimedia tidak lepas dari media cetak ( Koran, majalah, tabloid dan
sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan multimedia yang ada saat ini.
Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Akuntabilitas
perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan,
manajemen keuangan, produk dan pemasaran.
2. Tanggung
jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah
lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
3. Hak
dan kepentingan stakholder, yang ditujukan pada mereka yang
memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners,
para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing.
2.5
Etika Produksi
Etika adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang
dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika produksi adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai
yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan dalam proses
produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Secara filosofis,
aktivitas produksi meliputi:
1. Produk
apa yang dibuat
2 Berapa
kuantitas produk yang dibuat
3. Mengapa
produk tersebut dibuat
4. Di
mana produk tersebut dibuat
5. Kapan
produk dibuat
6.
Siapa
yang membuatnya
7. Bagaimana
membuatnya.
Etika
produksi yang harus diperhitungkan
adalah:
a. Nilai
(aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
b. Hak
dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
c. Peraturan
moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi
pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau
eksternal).
d. Hubungan
manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar
perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
e. Hubungan
dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil
produksi).
2.6 Pemanfaatan
SDM
Wiley
dalam Azhar (2007) mendefinisikan bahwa sumber daya manusia merupakan pilar
penyangga utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam usaha mewujudkan visi
dan misi serta tujuan dari organisasi tersebut. Sumber daya manusia merupakan
salah satu elemen organisasi yang sangat penting, oleh karena itu harus
dipastikan bahwa pengelolaan sumber daya manusia dilakukan sebaik mungkin agar
mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya pencapaian tujuan
organisasi.
Sumber
daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam
pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah
sebagai berikut:
a. Kualitas
SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau
dunia usaha.
b. Terbatasnya
jumlah lapangan kerja.
c. Jumlah
angka pengangguran yang cukup tinggi.
Kualitas SDM di sini tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu
pengetahuan dan teknologi saja, tetapi harus diimbangi dengan kualitas beragama
dengan landasan iman dan takwa yang kuat, sehingga dalam menjalankan peran
sosialnya baik berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, pejabat
negara, aparat keamanan maupun penegak hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal
yang bersifat memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan orang lain. Menyadari
banyaknya permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka
pemerintah harus terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain
dengan cara :
a. Meningkatkan
mutu pendidikan melalui undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan
menerapkan kurikulum berbasis kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang
seimbang, sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik
benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang
baik
b. Melaksanakan
proyek-proyek yang bersifat padat karya
c. Menciptakan
lapangan kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya
banyak investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
d. Mendorong
perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit
yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan upaya tersebut
diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan
perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam
maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya
kemandirian bangsa.
Perusahaan biasanya melakukan beberapa program untuk
tetap memastikan tenaga kerjanya senantiasa sesuai dengan perencanaan strategis
perusahaan, diantaranya.
1. Promosi,
adalah proses pemindahan tenaga kerja ke posisi yang lebih tinggi secara
struktural dalam organisasi perusahaan, biasanya kita sebut dengan istilah
“naik pangkat” atau “naik jabatan”.
2. Demosi
atau penurunan tenaga kerja kepada bagian kerja yang lebih rendah yang biasanya
disebabkan karena adanya penurunan kualitas tenaga kerja dalam pekerjaaannya.
3. Transfer,
merupakan upaya untuk memindahkan tenaga kerja ke bagian yang lain, yang
diharapkan tenaga kerja tersebut bisa lebih produktif setelah mengalami
transfer.
4. Separasi,
merupakan upaya perusahaan untuk melakukan pemindahan lingkungan kerja tertentu
dari tenaga kerja ke lingkungan yang lain, biasanya dilakukan sekiranya
terdapat konflik atau masalah yang timbul dari tenaga kerja, dilakukan untuk
meminimalkan atau menghilangkan konflik tersebut sehingga tidak mengganggu
jalanya operasionalisasi perusahaan.
2.7 Etika
Kerja
Etika
kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan
perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari.
Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan
nilai-nilai, yakni: kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan,
konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik,
disiplin, dan bertanggung jawab. Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya
dilakukan karyawan atau manajer. Untuk itu etika kerja setiap karyawan didasari
prinsip-prinsip:
a. Melaksanakan
tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan,
b. Selalu
berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja,
c. Saling
menghormati seama karyawan,
d. Membangun
kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan,
e. Memegang
amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
f. Mananamkan
kedisiplinan bagi diri sendiri dan perusahaan.
Dalam prakteknya penerapan etika kerja di
kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak
jarang bukan saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang
kurang memahami makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok
karyawan dan bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta
ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan
menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu
diperlukan peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.
2.8 Hak-Hak
Pekerja
Dalam
rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja atau buruh,
maka pemerintah mengeluarkan peraturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan pemerintah bahkan
keputusan-keputusan mentri yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 1 disebutkan bahwa pekerja /buruh adalah
setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Terdapat
hak–hak dasar pekerja, yaitu :
1. Hak Memperoleh Perlakuan
Yang Sama Tanpa Diskriminasi.
Hak ini diatur dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang
berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama
tanpa diskriminasi dari pengusaha”. Artinya, Pengusaha harus memberikan hak dan
kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit,
keturunan, dan aliran politik.
2. Hak
Memperoleh Pelatihan Kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 11 UU No 13 Tahun 2003 yang
berbunyi “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan
dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuannya melalui pelatihan kerja”. Serta pasal 12 Ayat 1 UU No 13 Tahun
2003 yang berbunyi “Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan
kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja”. Artinya, selama bekerja pada
suatu perusahaan maka setiap pekerja berhak mendapatkan pelatihan kerja.
Pelatihan kerja yang dimaksud merupakan pelatihan kerja yang memuat hard skills
maupun soft skills. Pelatihan kerja boleh dilakukan oleh pengusaha secara
internal maupun melalui lembaga-lembaga pelatihan kerja milik pemerintah,
ataupun lembaga-lembaga pelatihan kerja milik swasta yang telah memperoleh
izin. Namun yang patut digaris bawahi adalah semua biaya terkait pelatihan
tersebut harus ditanggung oleh perusahaan.
3. Hak
Pengakuan Kompetensi Dan Kualifikasi Kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003
yang berbunyi “Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan komptensi kerja setelah
mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja
pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja”.
Serta dalam pasal 23 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga kerja yang telah
mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja
dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.” Artinya, setelah pekerja mengikuti
pelatihan kerja yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi kerja maka
perusaahaan/pengusaha wajib mengakui kompetensi tersebut. Sehingga, dengan
adanya pengakuan maka dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk mendapatkan
hak-hak yang sesuai dengan kompetensinya.
4. Hak
Memilih Penempatan Kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 31 UU No 13 Tahun 2003 yang
berbunyi “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang
layak di dalam atau di luar negeri”. Artinya, setiap pekerja memiliki hak untuk
memilih tempat kerja yang diinginkan. Tidak boleh ada paksaan ataupun ancaman
dari pihak pengusaha jika pilihan pekerja tidak sesuai dengan keinginan
pengusaha.
5. Hak-Hak
Pekerja Perempuan dalam UU No 13 Tahun 2003: Pekerja-Wanita
Pasal 76 (Ayat 1). Pekerja/buruh perempuan yang berumur
kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00
s.d. 07:00. (Ayat 2). Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan
hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan
kandungannya sendiri apabila bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00. (Ayat 3).
Perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00 berhak mendapatkan makanan
dan minuman bergisi serta jaminan terjaganya kesusilaan dan keamanan selama
bekerja. (Ayat 4). Perempuan yang bekerja diantara pukul 23:00 s.d. 05:00
berhak mendapatkan angkutan antar jemput. Pasal 81. Perempuan yang sedang dalam
masa haid dan merasakan sakit, lalu memberiktahukan kepada pengusaha, maka
tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pasal 82 (ayat
1). Perempuan berhak memperoleh istirahat sekana 1,5 bulan sebelum melahirkan,
dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau
bidan. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kesehatan, dan merawat bayinya. [19] (ayat 2). Perempuan yang mengalami
keguguran kandungan berhak mendapatkan istriahat 1,5 bulan atau sesuai
keterangan dokter kandungan atau bidan. Pasal 83. Perempuan berhak mendapatkan
kesempatan menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja.
6. Hak
lamanya waktu bekerja dalam Pasal 77 UU No 13 Tahun 2003: 7 jam sehari setara
40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam
seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
7. Hak
bekerja lembur dalam pasal 78 UU No 13 Tahun 2003: Waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari. Waktu kerja lembur hanya
dapat dilakukan paling banyak 14 jam seminggu. Berhak Mendapatkan Upah lembur.
8. Hak
istirahat dan cuti bekerja dalam pasal 79 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003: istirahat
antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam
terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; Istirahat
mingguan sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari
kerja dalam seminggu ; Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah
pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun
ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah
bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan
ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya
dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa
kerja 6 tahun.
9. Hak
beribadah.
Pekerja/buruh sesuai dengan pasal 80 UU No 13 Tahun 2003,
berhak untuk mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh
agamanya. Dalam hal ini, bagi pekerja yang beragama Islam berhak mendapatkan
waktu dan kesempatan untuk menunaikan Sholat saat jam kerja, dan dapat
mengambil cuti untuk melaksanakan Ibadah Haji. Sedangkan untuk pekerja beragama
selain Islam, juga dapat melaksanakan ibadah-ibadah sesuai ketentuan agama
masing-masing.
10. Hak
perlindungan kerja.
Dalam hal perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh dalam
pasal 86 UU No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Moral dan Kesusilaan, Perlakuan yang sesuai
dengan harkat dan martabat manusia dan nilai–nilai agama.
11. Hak
mendapatkan upah
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi. KenaikanUMP2016penghidupan
layak bagi kemanusiaan yang disesuaikan dengan upah minimum provinsi atau upah
minimum kota, atau upah minimum sektoral. Hak-hak yang telah
dijabarkan diatas merupakan hak pekerja/buruh/karyawan yang telah dilindungi
oleh undang-undang. Jika pekerja/buruh/karyawan merasa hak-haknya tersebut
tidak diberikan oleh pengusaha, maka pekerja/buruh/karyawan dapat menuntut
pengusaha melalui proses-proses yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
2.9 Hubungan
Saling Menguntungkan
Dalam
prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini
menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun¬tungkan satu sama lain.
Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa
melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan
sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
2.10 Persepakatan
Penggunaan Dana
Pengelola
perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga
penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana
penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami.
Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana
dengan alokator dana.
2.11 Contoh Kasus
2.11.1 Kasus penggunaan plastik pada bahan pembuatan makanan gorengan
Pedagang gorengan karena ingin mendapatkan keuntungan yang
lebih maka pedagang gorengan membuat tampilan gorengannya dengan tampilan
semenarik mungkin dengan cara menggoreng barang dagangannya dengan tepung
terigu pada minyak panas guna menarik konsumen, yang menjadi masalah adalah
pedagang gorengan mencampurkan plastik pada minyak goreng tersebut. Kegiatan yg
dilakukan oleh pedagang gorengan ini agar gorengan tersebut pada saat
dikonsumsi oleh konsumen tetap garing dan renyah walaupun diletakan pada waktu yg
lama. Kegiatan tersebut telah sering diungkap pada investigasi yang dilakukan
oleh media massa. Plastik tersebut mempunyai bahaya, bahaya jangka pendek
diantaranya dapat menyebabkan sakit perut, mual dan muntah sedangkan bahaya
jangka panjang adalah kanker. Tentu saja hal ini sangat merugikan konsumen.
2.11.2 Analisis
1. Dari segi Etika Bisnis
Dalam kasus penggunaan plastik dalam makanan sangat tidak
bisa dibenarkan dan melanggar perlindungan konsumen. sang produsen atau
pedagang seharusnya memikirkan dampak yang akan menerpa konsumenya, tidak hanya
memikirkan keuntungan semata-mata itu sama saja menjual racun dalam daganganya.
Bahaya plastik adalah mengandung bahan kimia yang paling berbahaya yaitu
Bisphenol A (BPA). Bahan ini menjadi pemicu sel kanker. Selain itu juga
memperbesar risiko keguguran kandungan. Sedangkan bahaya lainnya adalah minyak
goreng yang tidak diganti adalah berhubungan dengan kolestrol dan lemak jahat.
selain itu tak hanya dari segi penggorengan dan plastik saja yang tidak memenhuhi
kelayakan, dalam kemasannya menggunakan kertas juga membahayakan konsumen.
2. Solusi dari sisi Konsumen
Solusi dari sisi konsumen menurut saya adalah
seharusnya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) lebih intensif beraksi,
dengan melakukan razia dan sitaan kepada pedagang-pedagang yang bertindak
curang, demi terjaganya perlindungan kepada konsumen di negeri ini. tidak hanya
bergairah beraksi pada produk kadaluarsa atau barang ilegal impor.
3. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan
pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi
ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. Bentuk
kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang/jasa
yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan/pemberian santunan
yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Disini jelas diterangkan
bahwa jika ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan terhadap produk yang
diberikan konsumen, maka pelaku usaha di haruskan untuk bertanggung jawab
dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian
yang di derita konsumen baik fisik ataupun materi. Sesuai dengan Pasal 4
Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
a) Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang/jasa.
b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan
barang/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan.
c) Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang/jasa.
d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang
dan/atau jasa yang digunakan.
e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif.
h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian,
apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya.
i) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
j) Hak pelaku usaha dalam pasal 6 UUPK adalah :
k) Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
l) Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik.
m) Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen.
n) Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara
hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
o) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Usaha
bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada
dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada
konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Tanpa
konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian
dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau
menggunakan jasa yang mereka tawarkan.
DAFTAR PUSTAKA

Komentar
Posting Komentar