Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial (Penulisan Etika Bisnis Materi 4) - 3EA01


TUGAS PENULISAN

ETIKA BISNIS

Norma dan Etika dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial


DOSEN: DR. HERRY SUSSANTO, SE., MM.

DISUSUN OLEH:

NAILA KHAIRUNNISA (14217402)



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
 Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni : kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
Dalam prakteknya penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah. Tidak jarang bukan saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.

1.2       Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang maka kami mendapatkan rumusan masalah sebagai    berikut :
1.   Apa yang dimaksud pasar dan perlindungan konsumen ?
2.   Apa yang di maksud etika iklan ?
3.   Apa yang di maksud privasi konsumen ?
4.   Apa yang dimaksud multimedia etika bisnis ?
5.   Apa yang di maksud etika produksi?
6.   Bagaimana pemanfaatan SDM ?
7.   Bagaimana etika kerja ?
8.   Bagaimana hak-hak pekerja ?
9.   Bagaimana hubungan saling menguntungkan ?
10. Bagaimana persepakatan penggunaan dana ?

1.3       Tujuan Pembuatan Paper
Penulisan ini bertujuan untuk :
1.   Mengetahui yang dimaksud pasar dan perlindungan konsumen
2.   Mengetahui yang di maksud etika iklan
3.   Mengetahui yang di maksud privasi konsumen
4.   Mengetahui yang dimaksud multimedia etika bisnis
5.   Mengetahui yang di maksud etika produksi
6.   Mengetahui pemanfaatan SDM
7.   Mengetahui etika kerja
8.   Mengetahui hak-hak pekerja
9.   Mengetahui hubungan saling menguntungkan
10. Mengetahui persepakatan penggunaan dana

1.4       Manfaat Pembuatan Paper
Manfaat dari pembuatan makalah ini adalah agar para pembaca khususnya para calon pebisnis memiliki dan mengerti akan wawasan yang utuh mengenai Immoral Manajemen, Amoral Manjemen, Moral Manajemen, agama, filosofi, budaya dan hukum, Leadership, strategi dan performasi , karakter individu,  budaya organisasi sehingga dapat mengaplikasikannya dalam kegiatan bisnis yang real di masyarakat pada umumnya.

1.5       Metode Pembuatan Paper
Kami membuat makalah ini dengan beberapa metode antara lain :
1.  Kepustakaan yaitu mencari buku-buku yang berkaitan dengan materi yang kami   bahas.
2.    Pencarian ilmu dan teori yang berkaitan dengan materi yang kami bahas melalui Internet

BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pasar dan Perlindungan Konsumen
 Banyak orang yang percaya bahwa konsumen secara otomatis terlindungi dari kerugian dengan adanya pasar yang bebas dan kompetitif dan bahwa pemerintah atau para pelaku bisnis tidak mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk menghadapi masalah ini. Pasar bebas mendukung alokasi , penggunaan, dan distribusi barang- barang yang dalam artian tertentu, adil, menghargai hak, dan memiliki nilai kegunaan maksimum bagi orang- orang yang berpartisipasi dalam pasar. Lebih jauh lagi, di pasar seperti ini, konsumen dikatakan ‘’ berdaulat penuh’’. Saat konsumen menginginkan dan bersedia membayar untuk suatu produk, para penjual memperoleh insentif untuk memenuhi keinginan mereka. Seperti yang dikatakan seorang penulis ekonomi ternama,’’ konsumen , dengan cita rasa mereka seperti yang diekspresikan dalam pilihan atas produk, mengarahkan bagaimana sumberdaya masyarakat disalurkan.
Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.
    a.    Pandangan kontrak kewajiban produsen terhadap konsumen
Menurut pandangan kontrak tentang tugas usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Pandangan ini menyebutkan bahwa saat konsumen membeli sebuah produk, konsumen secara sukarela menyetujui “ kontrak penjualan” dengan perusahaan. Pihak perusahaan secara sukarela dan sadar setuju untuk memberikan sebuah produk pada konsumen dengan karakteristik tertentu, dan konsumen juga dengan sukarela dan sadar setuju membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut. Karena telah sukarela menyetujui perjanjian tersebut, pihak perusahaan berkewajiban memberikan produk sesuai dengan karakteristik yang dimaksud.
b.        Teori Due care
 Teori ini menerangkan tentang kewajiban perusahaan terhadap konsumen didasarkan pada gagasan bahwa pembeli dan konsumen tidak saling sejajar dan bahwa kepentingan-kepentingan konsumen sangat rentan  terhadap tujuan-tujuan perusahaan yang dalam hal ini memiliki pengetahuan dan keahlian yang tidak dimiliki konsumen. Karena produsen berada dalam posisi yang lebih menguntungkan, mereka berkewajiban untuk menjamin bahwa kepentingan –kepentingan konsumen tidak dirugikan oleh produk yang mereka tawarkan. Pandangan due care ini juga menyatakan bahwa konsumen harus bergantung pada keahlian produsen, maka produsen tidak hanya berkewajiban untuk memberikan produk yang sesuai klaim yang dibuatnya, namun juga wajib berhati-hati untuk mencegah agar orang lain tidak terluka oleh produk tersebut sekalipun perusahaan secara eksplisit menolak pertanggungjawaban ini bila mereka gagal memberikan perhatian yang seharusnya bisa dilakukan dan perlu dilakukan untuk mencegah agar oranglain tidak dirugikan oleh penggunaan suatu produk(Velazquez,2005: 330) .
c.         Pandangan teori biaya sosial
 Teori ini menegaskan bahwa produsen bertanggungjawab atas semua kekurangan produk dan setiap kekurangan yang dialami konsumen dalam memakai poroduk tersebut. Teori ini merupakan versi yang paling ekstrem dari semboyan “ caveat venditor” (hendaknya si penjual berhati- hati).
Berkaitan dengan hal itu telah disahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam ketentuan Pasal 2 UUPK ditentukan bahwa perlindungan konsumen berasaskan: manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Ada juga tanggung jawab bisnis lainnya terhadap konsumen, yaitu :
1.    Kualitas produk
Maksudnya adalah produk sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh produsen (melalui iklan atau informasi lainnya) dan apa yang secara wajar boleh diharapkan oleh konsumen. Konsumen berhak atas produk yang berkualitas, karena ia membayar untuk itu.
2.    Harga
Harga bisa dianggap adil karena disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pembentukannya.
3.    Pengemasan dan pemberian halal
Pengemasan produk dan labek yang ditempelkan pada produk merupakan aspek bisnis yang semakin penting. Selain bertujuab melindungi produk dan memungkinkan mempergunakan produk dengan mudah, kemasan berfungsi juga untuk mempromosikan produk, terutama di era toko swalayan sekarang. Pengemasan dan label dapat menimbulkan juga masalah etis.

2.2       Etika Iklan
Kata iklan (advertising) berasal dari bahasa Yunani. Adapun penegertian iklan secara komprehensif adalah semua bentuk aktivitas untuk menghadirkan dan mempromosikan ide, barang, atau jasa secara personal yang dibayar oleh sponsor tertentu.
Sedangkan menurut Etika pengertian iklan adalah pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat.
Iklan adalah sarana promosi yang digunakan oleh perusahaan guna untuk menginformasikan, segala sesuatu produk yang dihasilkan oleh perusahaan. Informasi yang diberikan adalah nama produk, harga produk, serta keuntungan-keuntungan produk dibandingkan produk sejenis yang ditawarkan oleh pesaing. Ciri-ciri iklan yang baik, antara lain sebagai berikut.
1.   Etis                  : berkaitan dengan kepantasan.
2.   Estetis              : berkaitan dengan kelayakan.
3.    Artistik            : bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Etika periklanan di Indonesia diatur dalam etika pariwara Indonesia (EPI). EPI menyusun pedoman tata krama periklanannya melalui dua tatanan :
a.         Tata Krama (Code of Conducts)
Metode penyebarluasan pesan periklanan kepada masyarakat, yang bukan tentang unsur efektivitas, estetika, dan seleranya. Adapun ketentuan yang dibahas meliputi:
1.   Tata krama isi iklan
2.   Tata krama raga iklan
3.   Tata krama pemeran iklan
4.   Tata krama wahana iklan
b.    Tata Cara (Code of Practices)
Hanya mengatur praktek usaha para pelaku periklanan dalam memanfaatkan ruang dan waktu iklan yang adil bagi semua pihak yang saling berhubungan. Ada 3 asas umum yang EPI jadikan dasar, yaitu :
     1.      Jujur, benar, dan bertanggung jawab.
     2.      Bersaing secara sehat.
    3.      Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Terdapat paling kurang 3 (tiga) prinsip moral, sehubungan dengan penggagasan mengenai etika dalam iklan. Ketiga prinsip itu adalah :
1.        Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran berhubungan dengan kenyataan bahwa bahasa penyimbol iklan seringkali dilebih-lebihkan, sehingga bukannya menyajikan informasi mengenai persediaan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh konsumen, tetapi mempengaruhi bahkan menciptakan kebutuhan baru. Maka yang ditekankan disini adalah bahwa isi iklan yang dikomunikasikan haruslah sungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya dari produksi barang dan jasa. Sementara yang dihindari di sini, sebagai konsekuensi logis adalah upaya manipulasi dengan motif apapun juga.
2.        Prinsip Martabat Manusia sebagai Pribadi
Bahwa iklan semestinya menghormati martabat manusia sebagai pribadi semakin ditegaskan dewasa ini sebagai semacam tuntutan imperatif (imperative requirement). Iklan semestinya menghormati hak dan tanggungjawab setiap orang dalam memilih secara bertanggungjawab barang dan jasa yang ia butuhkan, ini berhubungan dengan dimensi jasa yang ditawarkan (lust), kebanggaan bahwa memiliki barang dan jasa tertentu menentukan status sosial dalam masyarakat, dan lain-lain.
3.         Iklan dan Tanggung Jawab Sosial
Manipulasi melalui iklan atau cara apapun merupakan tindakan yang tidak etis. Ada 2 (dua) cara untuk memanipulasi orang dengan periklanan:
a.         Subliminal advertising.
Maksudnya adalah teknik periklanan yang sekilas menyampaikan suatu pesan dengan begitu cepat, sehingga tidak dipersepsikan dengan sadar, tapi, tinggal dibawah ambang kesadaran. Teknik ini bisa dipakai di bidang visual maupun audio.
b.         Iklan yang ditujukan kepada anak
Iklan seperti ini pun harus dianggap kurang etis, karena anak mudah dimanipulasi dan dipermainkan. Iklan yang ditujukan langsung kepada anak tidak bisa dinilai lain daripada manipulasi saja dan karena itu harus ditolak sebagai tidak etis.

2.3       Privasi Konsumen
 Yaitu kepercayaan konsumen mengenai kinerja pihak lain dalam suatu lingkungan selama transaksi atau konsumsi. Adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan. privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja.

2.4       Multimedia Etika Bisnis
 Perkembangan dunia teknologi informasi yang mendorong kemajuan yang begitu pesat atas multimedia sangat dirasakan. Kita menyadari bahwa multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi karena multimedia terdiri dari teks, grafik, gambar audio, video yang dikemas jadi satu sehingga lebih menarik. Pengertian multimedia ialah penyampaiaan suatu berita yang menyajikan dan menggabungkan teks, suara, gambar, animasi dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan media cetak, media elektronik, dan media online. Namun perkembangan multimedia tidak lepas dari media cetak ( Koran, majalah, tabloid dan sebagainya ) yang menjadi dasar dari perkembangan multimedia yang ada saat ini. Etika berbisnis dalam multimedia didasarkan pada hal-hal sebagai berikut:
1.       Akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran.
2.       Tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional, dan kondisi bagi pekerja.
3.       Hak dan kepentingan stakholder, yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif,  pelanggan, supplier dan pesaing.

2.5       Etika Produksi
 Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumber daya yang ada. Jadi, etika produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar atau salahnya hal-hal yang dilakukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang. Secara filosofis, aktivitas produksi meliputi:
1.     Produk apa yang dibuat
2       Berapa kuantitas produk yang dibuat
3.     Mengapa produk tersebut dibuat
4.     Di mana produk tersebut dibuat
5.     Kapan produk dibuat
6.     Siapa yang membuatnya
7.     Bagaimana membuatnya.
Etika produksi yang  harus diperhitungkan adalah:
a.  Nilai (aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan berbisnis).
b.  Hak dan kewajiban (Menerima dan menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya).
c.  Peraturan moral (Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal).
d.  Hubungan manusia (memprioritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan, menghargai hak cipta, dll).
e.  Hubungan dengan alam (ikut mengelola lingkungan hidup dan mengelola limbah sisa hasil produksi).

2.6       Pemanfaatan SDM
 Wiley dalam Azhar (2007) mendefinisikan bahwa sumber daya manusia merupakan pilar penyangga utama sekaligus penggerak roda organisasi dalam usaha mewujudkan visi dan misi serta tujuan dari organisasi tersebut. Sumber daya manusia merupakan salah satu elemen organisasi yang sangat penting, oleh karena itu harus dipastikan bahwa pengelolaan sumber daya manusia dilakukan sebaik mungkin agar mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya pencapaian tujuan organisasi.
 Sumber daya manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
a.  Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
b.  Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
c.  Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
       Kualitas SDM di sini tidak hanya dalam bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi harus diimbangi dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang kuat, sehingga dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai negeri atau pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan maupun penegak hukum tidak disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri dan merugikan kepentingan orang lain. Menyadari banyaknya permasalahan tentang SDM yang dihadapi oleh bangsa ini, maka pemerintah harus terus berusaha untuk mencarikan jalan keluarnya, antara lain dengan cara :
a.  Meningkatkan mutu pendidikan melalui undang-undang sisdiknas, antara lain dengan jalan menerapkan kurikulum berbasis kompetensi mendapat perhatian dan porsi yang seimbang, sehingga diharapkan setelah menyelesaikan pendidikannya peserta didik benar-benar siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha dengan kualitas yang baik
b.  Melaksanakan proyek-proyek yang bersifat padat karya
c.  Menciptakan lapangan kerja antara lain dengan membuat iklim investasi yang kondusif supaya banyak investor yang mau atau tertarik melakukan usahanya di negara kita ini
d.  Mendorong perkembangan usaha kecil menengah (UKM) dengan menyediakan fasilitas kredit yang menarik dan lain-lain.
Keberhasilan upaya tersebut diatas, pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat dalam menghadapi persaingan global baik didalam maupun diluar negeri dan pada gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
Perusahaan biasanya melakukan beberapa program untuk tetap memastikan tenaga kerjanya senantiasa sesuai dengan perencanaan strategis perusahaan, diantaranya.
1.      Promosi, adalah proses pemindahan tenaga kerja ke posisi yang lebih tinggi secara struktural dalam organisasi perusahaan, biasanya kita sebut dengan istilah “naik pangkat” atau “naik jabatan”.
2.       Demosi atau penurunan tenaga kerja kepada bagian kerja yang lebih rendah yang biasanya disebabkan karena adanya penurunan kualitas tenaga kerja dalam pekerjaaannya.
3.        Transfer, merupakan upaya untuk memindahkan tenaga kerja ke bagian yang lain, yang diharapkan tenaga kerja tersebut bisa lebih produktif setelah mengalami transfer.
4.         Separasi, merupakan upaya perusahaan untuk melakukan pemindahan lingkungan kerja tertentu dari tenaga kerja ke lingkungan yang lain, biasanya dilakukan sekiranya terdapat konflik atau masalah yang timbul dari tenaga kerja, dilakukan untuk meminimalkan atau menghilangkan konflik tersebut sehingga tidak mengganggu jalanya operasionalisasi perusahaan.

2.7       Etika Kerja
 Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni: kejujuran, keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab. Etika kerja terkait dengan apa yang seharusnya dilakukan karyawan atau manajer. Untuk itu etika kerja setiap karyawan didasari prinsip-prinsip:
a.   Melaksanakan tugas sesuai dengan visi, misi dan tujuan perusahaan,
b.   Selalu berorientasi pada budaya peningkatan mutu kinerja,
c.   Saling menghormati seama karyawan,
d.  Membangun kerjasama dalam melaksanakan tugas-tugas perusahaan,
e.   Memegang amanah atau tanggung jawab, dan kejujuran,
f.   Mananamkan kedisiplinan bagi diri sendiri dan perusahaan.
Dalam prakteknya penerapan etika kerja di kalangan karyawan tidaklah mudah.  Tidak jarang bukan saja di karyawan tetapi juga di kalangan manajer banyak yang kurang memahami makna etika kerja. Hal itu ditunjukkan oleh adanya sekelompok karyawan dan bahkan manajer yang egoistis dan menjadi penyebab konflik serta ketidakpuasan di kalangan karyawan. Kalau ini dibiarkan maka lambat laun akan menggangu proses pekerjaan dan mutu kinerja secara keseluruhan. Karena itu diperlukan peranan perusahaan dalam membangun etika kerja para karyawan.

2.8       Hak-Hak Pekerja
            Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap pekerja atau buruh, maka pemerintah mengeluarkan peraturan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta peraturan pemerintah bahkan keputusan-keputusan mentri yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja. Dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 1 disebutkan bahwa pekerja /buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Terdapat hak–hak dasar pekerja, yaitu :
1.       Hak Memperoleh Perlakuan Yang Sama Tanpa Diskriminasi.
Hak ini diatur dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi  “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”. Artinya, Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.
2.       Hak Memperoleh Pelatihan Kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 11 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui pelatihan kerja”. Serta pasal 12 Ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui pelatihan kerja”. Artinya, selama bekerja pada suatu perusahaan maka setiap pekerja berhak mendapatkan pelatihan kerja. Pelatihan kerja yang dimaksud merupakan pelatihan kerja yang memuat hard skills maupun soft skills. Pelatihan kerja boleh dilakukan oleh pengusaha secara internal maupun melalui lembaga-lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, ataupun lembaga-lembaga pelatihan kerja milik swasta yang telah memperoleh izin. Namun yang patut digaris bawahi adalah semua biaya terkait pelatihan tersebut harus ditanggung oleh perusahaan.
3.       Hak Pengakuan Kompetensi Dan Kualifikasi Kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 18 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga kerja berhak memperoleh pengakuan komptensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja pemerintah, lembaga pelatihan kerja swasta, atau pelatihan di tempat kerja”. Serta dalam pasal 23 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi.” Artinya, setelah pekerja mengikuti pelatihan kerja yang dibuktikan melalui sertifikat kompetensi kerja maka perusaahaan/pengusaha wajib mengakui kompetensi tersebut. Sehingga, dengan adanya pengakuan maka dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang sesuai dengan kompetensinya.
4.       Hak Memilih Penempatan Kerja.
Hak ini diatur dalam pasal 31 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”. Artinya, setiap pekerja memiliki hak untuk memilih tempat kerja yang diinginkan. Tidak boleh ada paksaan ataupun ancaman dari pihak pengusaha jika pilihan pekerja tidak sesuai dengan keinginan pengusaha.
5.       Hak-Hak Pekerja Perempuan dalam UU No 13 Tahun 2003: Pekerja-Wanita
Pasal 76 (Ayat 1). Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23:00 s.d. 07:00. (Ayat 2). Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya sendiri apabila bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00. (Ayat 3). Perempuan yang bekerja antara pukul 23:00 s.d. 07:00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergisi serta jaminan terjaganya kesusilaan dan keamanan selama bekerja. (Ayat 4). Perempuan yang bekerja diantara pukul 23:00 s.d. 05:00 berhak mendapatkan angkutan antar jemput. Pasal 81. Perempuan yang sedang dalam masa haid dan merasakan sakit, lalu memberiktahukan kepada pengusaha, maka tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pasal 82 (ayat 1). Perempuan berhak memperoleh istirahat sekana 1,5 bulan sebelum melahirkan, dan 1,5 bulan setelah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Hal ini bertujuan untuk memulihkan kesehatan, dan merawat bayinya. [19] (ayat 2). Perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak mendapatkan istriahat 1,5 bulan atau sesuai keterangan dokter kandungan atau bidan. Pasal 83. Perempuan berhak mendapatkan kesempatan menyusui anaknya jika harus dilakukan selama waktu kerja.
6.         Hak lamanya waktu bekerja dalam Pasal 77 UU No 13 Tahun 2003: 7 jam sehari setara 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
7.        Hak bekerja lembur dalam pasal 78 UU No 13 Tahun 2003: Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam sehari. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 14 jam seminggu. Berhak Mendapatkan Upah lembur.
8.        Hak istirahat dan cuti bekerja dalam pasal 79 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003: istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; Istirahat mingguan sehari untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam seminggu ; Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Istirahat panjang, sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
9.       Hak beribadah.
Pekerja/buruh sesuai dengan pasal 80 UU No 13 Tahun 2003, berhak untuk mendapatkan kesempatan melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya. Dalam hal ini, bagi pekerja yang beragama Islam berhak mendapatkan waktu dan kesempatan untuk menunaikan Sholat saat jam kerja, dan dapat mengambil cuti untuk melaksanakan Ibadah Haji. Sedangkan untuk pekerja beragama selain Islam, juga dapat melaksanakan ibadah-ibadah sesuai ketentuan agama masing-masing.
10.    Hak perlindungan kerja.
Dalam hal perlindungan kerja, setiap pekerja/buruh dalam pasal 86 UU No 13 Tahun 2003 berhak mendapatkan perlindungan yang terdiri dari: Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Moral dan Kesusilaan, Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai–nilai agama.
11.     Hak mendapatkan upah
 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi. KenaikanUMP2016penghidupan layak bagi kemanusiaan yang disesuaikan dengan upah minimum provinsi atau upah minimum kota, atau upah minimum sektoral. Hak-hak yang telah dijabarkan diatas merupakan hak pekerja/buruh/karyawan yang telah dilindungi oleh undang-undang. Jika pekerja/buruh/karyawan merasa hak-haknya tersebut tidak diberikan oleh pengusaha, maka pekerja/buruh/karyawan dapat menuntut pengusaha melalui proses-proses yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

2.9       Hubungan Saling Menguntungkan
 Dalam prinsip etika bisnis atau dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun¬tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

2.10     Persepakatan Penggunaan Dana
 Pengelola perusahaan mau memberikan informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.

2.11     Contoh Kasus
2.11.1 Kasus penggunaan plastik pada bahan pembuatan makanan gorengan 
Pedagang gorengan karena ingin mendapatkan keuntungan yang lebih maka pedagang gorengan membuat tampilan gorengannya dengan tampilan semenarik mungkin dengan cara menggoreng barang dagangannya dengan tepung terigu pada minyak panas guna menarik konsumen, yang menjadi masalah adalah pedagang gorengan mencampurkan plastik pada minyak goreng tersebut. Kegiatan yg dilakukan oleh pedagang gorengan ini agar gorengan tersebut pada saat dikonsumsi oleh konsumen tetap garing dan renyah walaupun diletakan pada waktu yg lama. Kegiatan tersebut telah sering diungkap pada investigasi yang dilakukan oleh media massa.  Plastik tersebut mempunyai bahaya, bahaya jangka pendek diantaranya dapat menyebabkan sakit perut, mual dan muntah sedangkan bahaya jangka panjang adalah kanker. Tentu saja hal ini sangat merugikan konsumen.

2.11.2  Analisis
1.  Dari segi Etika Bisnis
Dalam kasus penggunaan plastik dalam makanan sangat tidak bisa dibenarkan dan melanggar perlindungan konsumen. sang produsen atau pedagang seharusnya memikirkan dampak yang akan menerpa konsumenya, tidak hanya memikirkan keuntungan semata-mata itu sama saja menjual racun dalam daganganya. Bahaya plastik adalah mengandung bahan kimia yang paling berbahaya yaitu Bisphenol A (BPA). Bahan ini menjadi pemicu sel kanker. Selain itu juga memperbesar risiko keguguran kandungan. Sedangkan bahaya lainnya adalah minyak goreng yang tidak diganti adalah berhubungan dengan kolestrol dan lemak jahat. selain itu tak hanya dari segi penggorengan dan plastik saja yang tidak memenhuhi kelayakan, dalam kemasannya menggunakan kertas juga membahayakan konsumen.
2.  Solusi dari sisi Konsumen
Solusi dari sisi konsumen menurut saya adalah seharusnya  BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) lebih intensif beraksi, dengan melakukan razia dan sitaan kepada pedagang-pedagang yang bertindak curang, demi terjaganya perlindungan kepada konsumen di negeri ini. tidak hanya bergairah beraksi pada produk kadaluarsa atau barang ilegal impor.
3. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Dalam Pasal 19 mengatur tanggung  jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen. Bentuk kerugian konsumen dengan ganti rugi dengn pengembalian uang, penggantian barang/jasa yang sejenis atau setara nilainya,  perawatan kesehatan/pemberian santunan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Disini jelas diterangkan bahwa jika ada pelaku usaha yang melakukan kesalahan terhadap produk yang diberikan konsumen, maka pelaku usaha di haruskan untuk bertanggung jawab dengan memberi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian yang di derita konsumen baik fisik ataupun materi. Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah:
a) Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa.
b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang/jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
c) Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
f) Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
h) Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
i) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
j) Hak pelaku usaha dalam pasal 6 UUPK adalah :
k) Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
l) Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
m) Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
n) Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
o) Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
 Usaha bisnis terhadap konsumen, hubungan antara perusahaan dengan konsumen pada dasarnya merupakan hubungan kontraktual, dan kewajiban moral perusahaan pada konsumen adalah seperti yang diberikan dalam hubungan kontraktual. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan.

DAFTAR PUSTAKA



Komentar