Peran Sistem Pengaturan, Good Governance (Penulisan Etika Bisnis Materi 11) - 3EA01
TUGAS PENULISAN
ETIKA BISNIS
Peran Sistem Pengaturan, Good Governance
DOSEN: DR. HERRY SUSSANTO, SE., MM.
DISUSUN OLEH:
NAILA KHAIRUNNISA (14217402)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada masa kini istilah pengaturan (governance) dan
pengaturan yang baik (good governance) mulai berkembang dan selalu digunakan
dalam literatur mengenai pembangunan. Seringkali konsep pembangunan tidak
memperhatikan konsep keberlanjutan, melihat faktor sumber daya alam dan
lingkungan hanya ditentukan berdasarkan nilai progresifnya. Realisasi dari
konsep pemerintahaan yang bijaksana ‘good governance’ merupakan prasyarat untuk
mendapatkan keseimbangan yang efektif antara lingkungan dan pembangunan.
Prasyarat minimal untuk mencapai good governance adalah
adanya tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, pemberdayaan hukum, efektifitas
dan efisiensi, dan keadilan. Dalam menjalankan prinsip-prinsip good governance,
terdapat tiga fokus bidang yang penting dan saling terkait dengan ekonomi,
politik dan administrasi. Bidang ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan
yang mempengaruhi tidak hanya kegitan ekonomi dan faktor-faktor terkait
lainnya, namun hal-hal lainnya menyangkut isu keadilan, kemiskinan dan kualitas
hidup.
Salah satu isu penting tentang good governance yang
menyatukan ketiga bidang tersebut adalah perlunya dijalankan sistem pemerintah
bottom-up. Di Indonesia, sumber daya alam masih menjadi prioritas dalam pemenuhan
kebutuhan hidup dari para anggota komunitasnya, sehingga dalam hal ini
pengaturan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas
dalam usaha pemenuhan kebutuhan hidup.
Berkaitan dengan penanganan lingku;ngan alam, dengan good
governance diharapkan dapat tercipta format politik yang demokratis, karena hal
ini merupakan prasyarat menuju demokratisasi pengelolaan sumber daya alam di
Indonesia.
Konsep good governance juga diharapkan akan melahirkan
model alternatif pembangunan yang mampu menggerakan partisipasi komunitas umum
dan memberi jaminan bahwa prioritas di bidang politik, ekonomi dan sosial yang
dibuat berdasarkan musyawarah bersama.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut maka rumusan
masalah yang akan dibahas dalam penulisan ini yaitu :
1.
Apakah definisi dari pengaturan?
2.
Apa saja karakteristik dari Good Govenance?
3.
Apakah yang dimaksud dengan Commission Of
Human?
4.
Bagaimana kaitannya Good Governance dengan
Etika Bisnis?
1.3 Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut adapun
tujuan yang ingin dicapai dari penulisan ini yaitu :
1.
Mengetahui definisi dari pengaturan
2.
Mengetahui karakteristik dari Good Governance
3.
Mengetahui tentang Commission Of Human
4.
Mengetahui kaitan Good Governance dengan
Etika Bisnis
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Pengaturan
Sebelum membahas mengenai Good Governance sebaiknya
terlebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan pengaturan. Berikut ini
adalah definisi mengenai pengaturan :
a.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Peraturan
adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap
warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang
dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
b.
Lydia Harlina Martono
Peraturan
merupakan pedoman agar manusia hidup tertib dan teratur. Jika tidak terdapat
peraturan, manusia bisa bertindak sewenang-wenang, tanpa kendali, dan sulit
diatur.
Jadi
definisi dari peraturan adalah suatu perjanjian yang telah dibuat untuk
kepentingan umum, tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh
dilakukan.
2.2 Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik Good Governance
dari United Nation Development Program (UNDP), yakni:
1.
Partisipasi
Konsep
partisipasi tentu sejalan dengan sistem pemerintahan yang demokrasi yang
diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran
serta dalam suatu lingkungan kegiatan.
2.
Rule of law
Rule
of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur
hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir Manan
(1994).
3.
Transparansi
Transparansi
berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak
yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha,
terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi menyangkut kebebasan
informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan organisasi swasta dan
publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
4.
Responsif
Responsif
berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi
kepentingan publik (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal
ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam
memberikan suatu model pelayanan.
5.
Berorientasi pada consensus
Berorientasi
pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan harus merupakan
hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat. Hal ini sejalan
dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari masyarakat dalam
merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
6.
Keadilan
Keadilan
berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan, miskin dan
kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh birokrasi. Dalam
hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana hanya mau melayani
pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara ada pihak lain yang
terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama sekali.
7.
Efektif dan efisien
Efektif
secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan bagaimana
dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat). Dalam
bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi pelayanan
melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau prosedur
yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
8.
Akuntabilitas
Akuntabilitas
berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member pertanggungjawaban
dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan dalam suatu
organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat dinilai sudah
efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut, sudah sesuaikah
pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya, dan lain-lain.
9.
Strategic vision
Penyelenggara
pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan. Pemerintah dan
masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang diusung agar
terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan memperhatikan
latar belakang sejarah, kondisi sosial, dan budaya masyarakat.
2.3 Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Commission of human right (Hak asasi manusia) adalah hak
dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi
dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia
yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita dapat hidup sebagai
manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari Penciptanya yaitu
Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang
demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang dapat mencabut hak
asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.
Commission of human right (Hak asasi manusia) ini
tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU
tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia.
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah
rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial
ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk
komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada
bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun
kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di
Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa Universal Declaration Of Human Rights atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak-Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil
dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain,
dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember
diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain
mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai hak, yaitu hak :
1.
Hidup
2.
Kemerdekaan dan keamanan badan
3.
Diakui kepribadiannya
4.
Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang
lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana, seperti
diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah.
5.
Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
6.
Mendapatkan asylum
7.
Mendapatkan suatu kebangsaan
8.
Mendapatkan hak milik atas benda
9.
Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
10. Bebas
memeluk agama
11. Mengeluarkan
pendapat
12. Berapat
dan berkumpul
13. Mendapat
jaminan social
14. Mendapatkan
pekerjaan
15. Berdagang
16. Mendapatkan
Pendidikan
17. Turut
serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
18. Menikmati
kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
2.4 Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis
1.
Code of Corporate and Business Conduct
Kode
Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business
Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance
(GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk
melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang
dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di
dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang
boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk
kategori pelanggaran hukum.
2.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan
pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode
etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
2.5 Contoh Kasus
1.
Kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni
Internasional
Kasus Prita Mulyasari muncul ketika
RS Omni Internasional memperkarakan dirinya atas perbuatan yang dianggap
mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut melalui email yang dikirimkan Prita
kepada teman-temannya. Pengadilan Negeri Tangerang menggunakan UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) karena media yang digunakan oleh Prita untuk
mencemarkan nama baik RS Omni adalah media online (e-mail). Oleh karena itu,
perlu dipahami terlebih dahulu substansi dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang
merupakan pasal yang dikenakan terhadap Prita Mulyasari.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi
R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008
terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan
tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum
pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”. Pertimbangan MK tersebut dapat
diartikan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk pada pasal-pasal
penghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310 dan Pasal 311. Dengan demikian, jika
perbuatan Prita Mulyasari terbukti tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310
dan 311 KUHP, secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE . Berikut petikan pasal 310 dan pasal 311:
Pasal
310 KUHP
(1)
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum,
diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran
tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3)
Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan
demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal
311 KUHP
(1)
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan
untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan
tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam
melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2)
Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Selanjutnya dalam e-mail Prita yang
ditujukan kepada teman-temannya, Prita menuliskan kalimat awal yang berbunyi
sebagai berikut: “Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia
lainnya, terutama anak-anak, lansia dan bayi. Bila anda berobat,
berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin
mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien,
penjualan obat dan suntikan”. Dan kalimat terakhir yang berbunyi : “saya tidak
mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter
ini.”
Dari kedua kalimat tersebut dapat
disimpulkan bahwa Prita menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk
berhati-hati atas pelayanan rumah sakit dan jangan terpancing dengan
kemewahannya. Prita sengaja menulis pesan tersebut dengan maksud untuk memberi
pelajaran penting kepada orang lain demi kepentingan umum untuk lebih
berhati-hati/ waspada terhadap pelayanan rumah sakit agar tidak terjadi seperti
apa yang menimpanya. Dengan demikian, Prita tidak dapat dikatakan melakukan
penghinaan dan ataupun pencemaran nama baik, karena pesan yang dia sampaikan
adalah untuk kepentingan umum. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 310 ayat
(3) KUHP bahwa “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika
perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk
membela diri”. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dan
Pengadilan Tinggi (PT) Banten tidak seharusnya memutus bersalah terhadap Prita
Mulyasari karena dari segi KUHP tidak terpenuhi adanya unsur pencemaran nama
baik. Oleh karena itu, secara moral dan legal formal, keputusan Pengadilan
Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten yang memutus bersalah Prita
Mulyasari tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Rumah Sakit Omni International
sebagai lembaga pelayanan publik bidang kesehatan sudah seharusnya
memprioritaskan kualitas pelayanan yang diberikan kepada publik (masyarakat).
Dalam rangka itu pula, sebagai sebuah institusi kesehatan yang bersinggungan
langsung dengan nilai-nilai kemanusiaan, RS Omni International tentu juga harus
mempunyai standard pelayanan yang prima dan beretika sehingga mampu memberikan
kepuasan kepada masyarakat yang dilayani. Noel Preston dan Charles Sampford
mengisyaratkan bahwa lembaga yang bertugas dalam bidang pelayanan publik
hendaknya mempunyai nilai-nilai moral dan etika yang dijunjung tinggi dalam
menjalankan setiap kegiatannya kepada masyarakat. Atas dasar itulah RS Omni
International seharusnya menyadari bahwa Prita Mulyasari adalah bagian dari
pihak yang harusnya mereka layani dengan sepenuh hati dan beretika, dan tidak
bertindak sebaliknya yang justru memperkarakan Prita Mulyasari ke Pengadilan
Negeri Tangerang. Dengan menjunjung tinggi nilai dasar moralitas dan etika, RS
Omni International tentu akan menganggap keluhan yang disampaikan Prita melalui
email tersebut sebagai sebuah kritikan yang membangun, bukan sebagai ancaman
yang dapat mengurangi kredibilitas institusi secara keseluruhan.
2.6 Analisis
Contoh Kasus Menurut Lawrence Friedman
Dari
contoh kasus yang diatas, beberapa akan dianalisis menurut komponen hukum
Lawrance Friedman. Komponen-komponen hukum Lawrence Friedman sebagai berikut:
Struktur
Hukum, dalam pengertian bahwa struktur hukum merupakan pranata hukum yang
menopang sistem hukum itu sendiri, yang terdiri atas bentuk hukum,
lembaga-lembaga hukum, perangkat hukum, dan proses serta kinerja mereka.
Substansi
Hukum, dimana merupakan isi dari hukum itu sendiri, artinya isi hukum tersebut
harus merupakan sesuatu yang bertujuan untuk menciptakan keadilan dan dapat
diterapkan dalam masyarakat.
Budaya
Hukum, hal ini terkait dengan profesionalisme para penegak hukum dalam
menjalankan tugasnya, dan tentunya kesadaran masyarakat dalam menaati hukum itu
sendiri. Kiranya dalam rangka melakukan reformasi hukum tersebut ada beberapa hal
yang harus dilakukan antara lain:
a. Penataan
kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya
manusianya yang berkualitas;
b. Perumusan
kembali hukum yang berkeadilan;
c. Peningkatan
penegakkan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum;
d. Pengikutsertaan
rakyat dalam penegakkan hukum;
e. Pendidikan
publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum; dan
f. Penerapan
konsep Good Governance.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan tersebut, maka dapat
diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.
Peraturan adalah ketentuan yang mengikat
warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan
tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati
aturan yang berlaku.
2.
Sembilan karakteristik Good Governance yaitu
; partisipasi, Rule of law, Transparansi, Responsif, Berorientasi pada
consensus, Keadilan, Efektif dan efisien, Akuntabilitas, dan Strategic vision.
3.
Commission of human right (Hak asasi manusia)
tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU
tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
4.
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di
perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi
salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG).
DAFTAR
PUSTAKA
https://dokumen.tips/documents/tugas-6-peran-sistem-pengaturan-good-governance.html
https://www.scribd.com/doc/294444759/Tugas-6-Peran-Sistem-Pengaturan-Good-Governance
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html
https://rahayuevendy.wordpress.com/2016/11/19/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
https://ismayanugraha12.wordpress.com/2015/12/15/peran-sistem-pengaturan-good-governance/
https://yanwariyanidwi.wordpress.com/2015/12/15/contoh-kasus-yang-berkaitan-dengan-good-governance/

Komentar
Posting Komentar