Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetitif (Penulisan Etika Bisnis Materi 5) - 3EA01
TUGAS PENULISAN
ETIKA BISNIS
Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika dalam Pasar Kompetitif
DOSEN: DR. HERRY SUSSANTO, SE., MM.
DISUSUN OLEH:
NAILA KHAIRUNNISA (14217402)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pasar
merupakan tulang punggung perekonomian masyakat, baik masyarakat yang berada
dikalangan kelas bawah ataupun masyarakat yang berada di kalangan kelas atas.
Pasar juga merupakan proses hubungan timbal antara penjual dan pembeli untuk
mencapai kesepakatan harga dan jumlah suatu barang/jasa yang diperjualbelikan.
Pasar merupakan perwujudan dari kegiatan ekonomi,pasar muncul karena pemenuhan
akan kebutuhan semakin beragam.Pada awalnya dikenal dengan sistem barter disini
melakukan pertukaran barang dengan barang lain,dari sini pasar terus berkembang
dengan pesatnya sampai sekarang berbagai jenis pasar bermunculan dengan
celah-celah ekonomi berdasarkan permintaan pasar. Dalam perkembangannya kita
kenal pasar oligopoli dan monopoli sebagai bentuk bagian dari pasar saat ini.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang maka kami mendapatkan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud pasar persaingan
sempurna, monopoli dan oligopoli ?
2. Bagaimana monopoli dan etika bisnis ?
3. Bagaimana etika didalam pasar kompetitif ?
4. Bagaimana kompetisi pada pasar ekonomi
global ?
1.3 Tujuan Pembuatan Paper
Penulisan
ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui pasar
persaingan sempurna, monopoli dan oligopoli
2. Mengetahui monopoli dan etika
bisnis
3. Mengetahui etika didalam pasar
kompetitif
4. Mengetahui kompetisi pada pasar ekonomi
global
1.4 Manfaat Pembuatan Paper
Manfaat
dari pembuatan makalah ini adalah agar para pembaca khususnya para calon pebisnis
memiliki dan mengerti akan wawasan yang utuh mengenai pasar persaingan
sempurna, monopoli dan oligopoly, monopoli dan etika bisnis, etika didalam
pasar kompetitif, kompetisi pada pasar ekonomi global sehingga dapat
mengaplikasikannya dalam kegiatan bisnis yang real di masyarakat pada umumnya.
1.5 Metode Pembuatan Paper
Kami
membuat makalah ini dengan beberapa metode antara lain :
1. Kepustakaan yaitu mencari
buku-buku yang berkaitan dengan materi yang kami bahas.
2. Pencarian ilmu dan teori yang
berkaitan dengan materi yang kami bahas melalui Internet
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pasar Persaingan Sempurna
Suatu
pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli, barang yang didagangkan
adalah barang homogen atau barang yang sama dan penjual tidak memiliki kebebasan
dalam menentukan harga. Dalam pasar persaingan sempurna produsen bisa keluar
dan masuk pasar dengan sangat mudah. Dilihat dari persaingan diuar harga, pasar
persaingan sempurna tidak memiiki persaingan di luar harga.
2.2 Pasar Monopoli
Pasar
monopoli merupakan suatu pasar yang hanya memiliki satu penjual saja sehingga
pembeli tidak punya pilihan dan penjual memiliki pengaruh besar dalam perubahan
harga. Dalam pasar monopoli hanya terdapat satu perusahaan atau penjual. Dan
barang yang didagangkan pada pasar monopoli adalah barang yang unik atau
langka.
2.3 Pasar Oligopoli
Pasar
oligopoli yaitu pasar yang hanya terdapat beberapa produsen di dalamnya yang
saling mempengaruhi dan bersaing dalam kualitas barang. Pasar oligopoli
memiliki sedikit perusahaan atau produsen. Dengan menghasilkan barang standar
atau berbeda corak, dalam pasar oligopoli adakalanya produsen tangguh dan
adakalanya lemah dalam memengaruhi harga serta cukup sulit bagi produsen untuk
keluar masuk pasar.
2.4 Monopoli & Dimensi Etika Bisnis
Dari
sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai
nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai
ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai
hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
2.5 Etika Di Dalam Pasar Kompetitif Sempurna
Pasar
bebas kompetitif sempurna mencakup kekuatan-kekuatan yang mendorong pembeli dan
penjual menuju apa yang disebut titik keseimbangan.
Dalam hal ini pasar
dikatakan mampu mencapai tiga moral utama :
1. Mendorong pembeli dan
penjual mempertukarkan barang dalam cara yang adil.
2. Memaksimalkan utilitas
pembeli dan penjual dengan mendorong mereka mengalokasikan, menggunakan, dan
mendistribusikan barang-barang dengan efisiensi sempurna.
3. Mencapai tujuan-tujuan
tersebut dengan suatu cara yang menghargai hak pembeli dan penjual untuk
melakukan pertukaran secara bebas.
2.6 Kompetisi Pada Pasar Ekonomi Global
Kompetisi
mempunyai pengertian adanya persaingan antara perusahaan untuk mencapai pangsa
pasar yang lebih besar. Kompetisi antara perusahaan dalam merebutkan pelanggan
akan menuju pada inovasi dan perbaikan produk dan yang pada akhirnya pada harga
yang lebih rendah. Sebuah perusahaan yang memimpin pasar dapat dikatakan sudah
mencapai keunggulan kompetisi. Kompetisi baik bagi perusahaan karena akan terus
mendorong adanya inovasi, ketekunan dan membangun semangant tim. Sekalipun
demikian, tidak selamanya kompetisi selalu baik karena kita harus memastikan
bahwa para pesaing perusahaan kita tidak akan mencuri pelanggan kita.
Dalam
pengertian sempit, kompetisi mempunyai pengertian perusahaan-perusahaan
berusaha sekuat tenaga untuk membuat pelanggan membeli produk mereka bukan
produk pesaing. Oleh karena itu, akan terdapat pihak yang menang dan yang
kalah. Dalam pengertian luas sebagaimana sudah disebutkan di atas, kompetisi
merupakan usaha organisasi bisnis dalam memperoleh pangsa pasar yang lebih
besar dan lebih sukses dibandingkan dengan pesaingnya. Ada tiga model kompetisi
dalam dunia bisnis, yaitu: kompetisi manufaktur, kompetisi penjualan dan
model-model kompetisi.
Jadi
Indonesia memiliki daya atau kemampuan saing untuk berkompetisi dalam pasar
global. Belum lagi faktor-faktor lain yang tidak diuraikan dalam. Jika ingin
mendorong perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mengekspansi sayap-sayapnya
pada skala ASEAN pada MEA dan AFTA 2015 (untuk jangka pendek), maupun pada
skala global (untuk jangka panjang), beberapa hal yang tertinggal terlebih
dahulu harus dikejar dan dibenahi secara makro. Pertama, membentuk SDM yang
kuat dan profesional. Kedua, dalam rangka peningkatan produktivitas dan
efisiensi, teknologi-teknologi sebagai alat produksi perlu dimutakhirkan,
dengan harapan bisa menurunkan biaya produksi.
2.6 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Dalam
Pasar Monopoli
2.6.1 Kasus PT Carrefour Indonesia
Carrefour Indonesia
memanfaatkan situasi penegakan hukum UU praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat ini masih lemah, dan kelemahan tersebut ”dimanfaatkan”
oleh pihak CARREFOUR Indonesia untuk melakukan
ekspansi bisnis dengan mengakuisisi PT Alfa Retailindo Tbk. Dengan mengakuisisi
75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk dari Prime Horizon Pte Ltd dan PT
Sigmantara Alfindo. Berdasarkan laporan yang masuk ke KPPU, pangsa pasar
Carrefour untuk sektor ritel dinilai telah melebihi batas yang dianggap wajar,
sehingga berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam
sidang KPPU tanggal 4 november 2009, Majelis Komisi menyatakan Carrefour
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 (1) dan Pasal 25 (1)
huruf a UU No.5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat.. Pasal 17 UU No. 5/1999, yang memuat ketentuan mengenai larangan
bagi pelaku usaha untuk melakukan penguasaan pasar, sedangkan Pasal 25 (1) UU
No.5/1999 memuat ketentuan terkait dengan posisi dominan. Dampak adanya
penyalahgunaan hak akuisisi pada PT Alfa Retailindo Tbk yang mengakibatkan :
1.
Kenaikan pangsa pasar dari 46,03% pada 2007
menjadi 57,99% pada 2008.
2.
Terjadinya peningkatan dan pemaksaan potongan –
potongan harga pembelian dari pemasok.
3.
Pasal 17 berisi tentang pelarangan menguasai alat
produksi dan penguasaan barang yang bisa memicu terjadinya praktik monopoli.
Sedangkan Pasal 25 Ayat 1 berisi tentang posisi dominan dalam menetapkan
syarat-syarat perdagangan.
Pasal yang dilanggar :
1. Pasal
17 ayat 2
Pelaku usaha patut diduga atau
dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau
jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. Barang
dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat
masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. Satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.
2. Pasal 20
Pelaku usaha dilarang melakukan
pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual beli atau
menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud untuk menyingkirkan
atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat.
3. Pasal 25 ayat 1 huruf a
Pelaku usaha dilarang
menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung
untuk :
a. menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan
tujuan untuk mencegah dan atau
menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau
jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
4. Pasal 28
a. Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau
peleburan badan usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.Pelaku usaha dilaragg melakukan pengambilalihan
saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut dapat
b. Mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau
peleburan badan usaha yang dilarang sebagaimana dimaksud ayat (1), dan
ketentuan mengenai pengambilalihan saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), diatur dalam Peraturan Pemerintah.
2.6.2 Kasus PT PLN
Kasus monopoli yang dilakukan
oleh PT. PLN adalah fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan
transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya
pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap
ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia.
Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian
Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath
Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi
dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan
oleh PT. PLN sendiri.
Krisis listrik memuncak saat
PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara
bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode
11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja
industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali
wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan
alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik
yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di
sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1
dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan
serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU
Muara Karang.
Dikarenakan PT. PLN memonopoli
kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT.
PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi
kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan
kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk
berinvestasi.
Konsep teori etika deontologi
ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu
tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik
dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada
dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang
memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu.
Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik
dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan
Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti
dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi
kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi
tidak etis dalam kegiatan usahanya.
Berbeda dengan etika
deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN
terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana
pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya
alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan
mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN
dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
Etika utilitarianisme adalah teori etika yang
menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang.
Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak
etis, karena merek.
2.6.3 Kasus PT Pertamina
Contoh kasus monopoli yang dilakukan oleh PT.
PERTAMINA adalah:
1. Fungsi PT. PERTAMINA sebagai
pengkilang, distribusi, dan penjual minyak. Swasta diizinkan berpartisipasi
dalam upaya pengkilangan minyak. Sementara untuk distribusi dan penjualan tetap
ditangani PT. PERTAMINA. Saat ini telah ada 30 Independent Power Producer di
Indonesia. Tetapi dalam menentukan harga minyak yang harus dibayar masyarakat
tetap ditentukan oleh PT. PERTAMINA sendiri.
2. Krisis minyak memuncak saat
PT. Perusahaan tambang minyak Negara (PT. PERTAMINA) memberlakukan kenaikan
harga pembelian bahan bakar minyak (BBM) premium di berbagai wilayah
termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 20-29 agustus 2009. Semua
industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri
yang membandel. Dengan alasan klasik, PERTAMINA berdalih kenaikan dilakukan
akibat pasokan cadangan minyak bumi yang semakin parah karena adanya gangguan
pendistribusian dan persedian minyak bumi.
Dikarenakan PT. PERTAMINA
memonopoli minyak nasional, kebutuhan minyak masyarakat sangat bergantung pada
PT. PERTAMINA, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil
memenuhi kebutuhan minyak masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya
daerah-daerah yang kebutuhan minyaknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi
kelangkaan BBM secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini
menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi
enggan untuk berinvestasi.
a.
Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika
deontology
Konsep teori etika deontologi
ini mengemukakan bahwa kewajiban manusia untuk bertindak secara baik, suatu
tindakan itu bukan dinilai dan dibenarkan berdasarkan akibat atau tujuan baik
dari tindakan itu, melainkan berdasarkan tindakan itu sendiri sebagai baik pada
dirinya sendiri dan harus bernilai moral karena berdasarkan kewajiban yang
memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu.
Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang baik
dari pelaku.
Dalam kasus ini, PT. Perusahaan
tambang minyak negara sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan minyak nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan
perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PERTAMIN belum mampu memenuhi
kebutuhan minyak secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi
tidak etis dalam kegiatan usahanya.
b.
Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika
teleologi
Berbeda dengan etika
deontologi, etika teleologi justru mengukur baik buruknya suatu tindakan
berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan
akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Dalam kasus ini, monopoli di PT.
PERTAMINA terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945,
dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan
sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk
kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka
PT. PERTAMINA dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi.
c.
Monopoli PT. PERTAMINA ditinjau dari teori etika
utilitarianisme
Etika utilitarianisme adalah
teori etika yang menilai suatu tindakan itu etis apabila bermanfaat bagi
sebanyak mungkin orang. Tindakan PT. PERTAMINA bila ditinjau dari teori etika
utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga
kebutuhan masyarakat akan minyak sangat bergantung pada PT. PERTAMINA.
2.6.4 Kesimpulan
Kasus
Dari contoh kasus yang sudah dibahas didapatkan
kesimpulan sebagai berikut :
1. Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan antara lain:
a. Pelaku
bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri untuk tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain.
b. Pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat.
c. Pelaku
bisnis hendaknya menciptakan persaingan bisnis yang sehat.
d. Pelaku
bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi
perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang.
e. Pelaku
bisnis harus konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
2. Berkaca dari beberapa contoh
kasus di atas, kita dapat melihat etika dan bisnis sebagai dua hal yang
berbeda. Memang, beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan
dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harus belajar untuk melihat
prospek jangka panjang.
3. Dari pembahasan pada kasus PT
Pertamina dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan tambang minyak negara telah
melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat.
Tindakan PT. PERTAMINA ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor
5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pasar
merupakan proses hubungan timbal antara penjual dan pembeli untuk mencapai
kesepakatan harga dan jumlah suatu barang/jasa yang diperjualbelikan. Pasar
merupakan perwujudan dari kegiatan ekonomi, pasar muncul karena pemenuhan akan
kebutuhan semakin beragam.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar