Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika (Penulisan Etika Bisnis Materi 13) - 3EA01
TUGAS PENULISAN
ETIKA BISNIS
Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis yang Melanggar Etika
DOSEN: DR. HERRY SUSSANTO, SE., MM.
DISUSUN OLEH:
NAILA KHAIRUNNISA (14217402)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Banyak faktor
yang mempengaruhi dan menentukan kegiatan berbisnis. Sebagai kegiatan sosial,
bisnis dengan banyak cara terjalin dengan kompleksitas masyarakat modern. Dalam
kegiatan berbisnis, mengejar keuntungan adalah hal yang wajar, asalkan dalam
mencapai keuntungan tersebut tidak merugikan banyak pihak. Jadi, dalam mencapai
tujuan dalam kegiatan berbisnis ada batasnya. Kepentingan dan hak-hak orang
lain perlu diperhatikan. Perilaku etis dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu
yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak etis
akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka
panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang
baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara
moral. Perilaku yang baik, juga dalam konteks bisnis, merupakan perilaku yang
sesuai dengan nilai-nilai moral.
Bisnis juga
terikat dengan hukum. Dalam praktek hukum, banyak masalah timbul dalam hubungan
dengan bisnis, baik pada taraf nasional maupun taraf internasional. Walaupun
terdapat hubungan erat antara norma hukum dan norma etika, namun dua macam hal
itu tidak sama. Ketinggalan hukum, dibandingkan dengan etika, tidak terbatas
pada masalah-masalah baru, misalnya, disebabkan perkembangan teknologi.
Tanpa disadari,
kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa
kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika
bisnis dalam kegiatan berbisnis di Indonesia. Banyak hal yang berhubungan
dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang
tidak bertanggung jawab di Indonesia. Berbagai hal tersebut merupakan bentuk
dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar.
Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para
pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas
pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut
merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika
dengan berbagai cara.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dipaparkan di atas, maka masalah yang dapat
dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana contoh kasus korupsi sebagai perilaku
bisnis yang melanggar etika?
2. Bagaimana contoh kasus pemalsuan sebagai perilaku
bisnis yang melanggar etika?
3. Bagaimana contoh kasus pembajakan sebagai perilaku
bisnis yang melanggar etika?
4. Bagaimana contoh kasus diskriminasi gender sebagai perilaku
bisnis yang melanggar etika?
5. Bagaimana contoh kasus konflik sosial sebagai perilaku
bisnis yang melanggar etika?
6. Bagaimana contoh kasus masalah polusi sebagai perilaku
bisnis yang melanggar etika?
1.3 Tujuan penelitian
Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk:
1. Memahami kasus korupsi sebagai perilaku bisnis yang
melanggar etika
2. Memahami kasus pemalsuan sebagai perilaku bisnis yang
melanggar etika
3. Memahami kasus pembajakan sebagai perilaku bisnis yang
melanggar etika
4. Memahami kasus diskriminasi gender sebagai perilaku
bisnis yang melanggar etika.
5. Memahami kasus konflik sosial sebagai perilaku bisnis yang melanggar etika.
6. Memahami kasus masalah populasi sebagai perilaku bisnis yang melanggar etika.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pelanggaran
Etika
Pelanggaran
etika bisa terjadi dimana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Tanpa disadari,
kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa
kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika
bisnis dalam kegiatan berbisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran
etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung
jawab. Praktek bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung
mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak
terpuji.
Berbagai
hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para
pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat
faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran
etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan
banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para
pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara. Padahal penerapan
perilaku etika dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi
kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak sesuai dengan etika
akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka
panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis
yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik
secara moral.
2.2 Contoh
Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis dan Analisisnya
2.2.1 Kasus Korupsi
Korupsi
atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna
busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat
publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat
dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan,
dan sebagainya.
Menurut
para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan
maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari
pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk
mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan
dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut
para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di
bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma,
tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan,
penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh
masyarakat.
Menurut
Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomanian
negara:
Menurut
Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan
tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
Negara”.
Hubungan
Korupsi dengan Etika Bisnis Hubungan korupsi dengan etika bisnis dapat
dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika
dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka
penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Korupsi dan etika bisnis merupakan
satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan
dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi
jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah
merugikan banyak pihak. Intinya kita harus mengerti dulu apa saja etika
dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar
peraturan.
2.2.1.1 Contoh Kasus Korupsi
LINTASTERKINI.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus korupsi proyek KTP
elektronik (e-KTP) periode 2011-2012, sebagai salah satu kasus besar yang
diprioritaskan tuntas pada 2017 ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah
menuturkan kasus proyek e-KTP ini memiliki indikasi kerugian yang serius. Apalagi
ini menyangkut persoalan administrasi dan juga kependudukan di
Indonesia. “Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan prioritas di
2017,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017). Meski begitu, lanjut
Febri, bukan berarti kasus tersebut ditargetkan harus tuntas pada tahun ini,
melainkan, KPK akan menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang harus terus
didalami. “Kita tidak bilang target selesainya di 2017, karena kalau kita
sampaikan harus selesai di 2017 sementara ada aktor-aktor lain yang perlu diproses
tentu tidak tepat juga. Kita konsen untuk menuntaskan kasus ini. Semoga dalam
waktu dekat kita bisa melakukan pelimpahan (perkara ke persidangan),” jelasnya.
Seperti
diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda
Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode
2011-2012, melibatkan dua pejabat Kemendagri yang telah ditetapkan KPK sebagai
tersangka. Dua orang tersebut adalah mantan Direktur Pengelola Informasi
Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan mantan
Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Proyek KTP-el tersebut menelan dana
senilai Rp 5,9 triliun. Sedangkan indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3
triliun. Saksi yang telah dimintai keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih
dari 250 orang.
2.2.1.2 Etika Yang Dilanggar
Dalam
konteks teori kekuasaan, dikatakan bahwa kekuasaan adalah suatu hubungan di
mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau
kelompok orang lain ke arah tujuan dari pihak pertama (Laswell dan Kaplan dalam
Budiardjo, 2009). Dari contoh kasus korupsi e-KTP kekuasaan yang diperoleh oleh
anggota pengadaan e-KTP adalah untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu
untuk mendapatkan merealisirkan KTP lama menjadi e-KTP untuk jangka waktu
seumur hidup. Sehingga anggota pengadaan e-KTP melakukan etika yang tidak
sesuai dengan cara melakukan kecurangan terhadap pembuatan e-KTP.
2.2.2 Kasus Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau
benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud
untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya
yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
2.2.2.1 Review Contoh Kasus Pemalsuan
JAKARTA,
KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan
Negara Tbk (BTN) Maryono mengatakan,
pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp
258 miliar kepada kepolisian. Selain itu, pihaknya juga melakukan tindak
tegas kepada pegawai yang terkait langsung dengan aksi pemalsuan bilyet
deposito tersebut. "Kami akan memecat terhadap pegawai-pegawai yang
terkait langsung maupun tidak langsung," ujar Maryono saat
menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Maryono kembali
menceritakan, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu
bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan
pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan. Menanggapi laporan itu,
BTN langsung melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya perseroan menemukan
bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu. Dari investigasi
yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh
sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN. Selain
menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang
ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data
korban untuk melancarkan aksinya. "Kasus ini terjadi karena adanya
komplotan yang mengatasnamakan pegawai BTN, kemudian mereka menawarkan
pinjaman. Selanjutnya seluruh dokumen diberikan ke komplotan tersebut dan komplotan
tersebut memalsukan seluruh dokumen yang kemudian dikirimkan ke BTN,"
papar Maryono. BTN
pun telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir
dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini,
laporan pemalsuan bilyet deposito itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI
Jakarta.
Maryono menuturkan,
perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum untuk penyelesaian kasus dugaan
pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar ini hingga
selesai. "Kami akan terus mengikuti permasalahan hukum ini hingga
selesai," pungkas Maryono.
2.2.2.2 Etika Yang Dilanggar
Kasus ini membahas tentang terjadinya
pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan karyawan bank BTN sebesar RP 258
miliyar rupiah, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu
bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan
pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan, setelah dilakukan
investigasi ternyata hasil yang di dapat perseroan menemukan bilyet deposito
tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu, hasil penyelidikan juga menemukan
bahwa oknum-oknum yang melakukan pemalsuan adalah orang-orang yang mengaku
sebagai karyawan bank BTN, kasus ini juga sudah di serahkan kepada
pihak berwajib secara keseluruhan untuk mengetahui lebih lanjut.
Solusi
: seharusnya perusahaan melelakukan pemeriksaan secara berkala terutama
data-data nasabah dan sistem transaksi yang berhubungan langsung dengan nasabah
dan rentan terhadap kasus-kasus pemalsuan bahkan korupasi yang akan
berdampak pada citra perusahaan karena di anggap tidak memiliki
sistem keamanan yang baik.
Teori
yang digunakan :
1. Jika kita lihat dari
teori etika utilitarisme, yang mengatakan “perbuatan adalah baik jika membawa
manfaat, manfaat disini bukan hanya satu atau dua orang saja, melainkan manfaat
untuk masyarakat luas” karyawan bank BTN telah melanggar atau memanfaat kan
data nasabah dan pemalsuan bilyet deposito yang harusnya dapat di gunakan atau
di manfaat nasabah sebagai penyimpanan uang malah di manfaatkan
untuk mendapatkan keuntungan.
2. Karyawan bank
BTN melanggar prinsip kejujuran karena tidak jujur dalam pembuatan bilyet
deposito untuk nasabah, dan berdampak kepada kerugian nasabah dana perusahaan
yang mengalami ketertundaan pencairan dana deposito.
3. Adapun ketika kita melihat dari teori etika Deontologi, yang
mengatakan bahwa “suatu perbuatan tidak akan pernah dinilai baik karena
hasilnya yang baik” walaupuan oknum yang melakukan pemalsuan ini mendapatkan
keuntungan karena telah memalsukan bilyet deposito nasabah tapi tetap saja
mendapatkan sanksi yang setimpal yaitu pemecatan secara tidak hormat dan masuk
penjara sesuai atas perbuatan yang dia perbuat.
2.2.3 Kasus Pembajakan
Piracy
atau pembajakan merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan
berbagai macam aktivitas file sharing illegal, download illegal atau pemalsuan
yang berkaitan dengan internet. Internet piracy merupakan satu
hal yang berbahaya dan biasanya bersifat illegal dan bahkan cenderung tergolong
aksi criminal.
Alasan
Seseorang Melakukan Pembajakan sebagai berikut:
1. Harga
dapat dijual jauh lebih murah di bandingkan aslinya
2. Dampak
penyebaran dan perkembangan teknologi yang sangat pesat di dunia
3. Resiko
bisnis sangat rendah karena menjanjikan biaya produksi dan overhead yang sangat
murah
4. Memiliki
pasar potensial yang sangat besar
Beberapa
Bentuk Strategi Anti Pembajakan:
a.
Warning
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli memberikan peringatan secara aktif kepada para
konsumennya terhadap produk perusahaan tersebut yang dipalsukan.
Contohnya : Pembuat jam tangan terkenal di dunia merek Rolex membuat iklan di the Wall Street Journal yang memberikan pendidikan kepada konsumennya bagaiamana membedakan produk Rolex asli dengan Rolex palsu. Dengan melakukan pendidikan kepada konsumen, maka diharapkan pembelian dan penjualan produk palsu dapat di kurangi karena kesadaran akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh produk palsu tersebut terhadap konsumen dan produsen. Strategi ini dipandang sangat mahal, karena harus di kampanyekan lewat media massa seperti koran atau televisi, tetapi dalam jangka panjang, perusahaan akan mendapatkan profit yang lebih baik.
Contohnya : Pembuat jam tangan terkenal di dunia merek Rolex membuat iklan di the Wall Street Journal yang memberikan pendidikan kepada konsumennya bagaiamana membedakan produk Rolex asli dengan Rolex palsu. Dengan melakukan pendidikan kepada konsumen, maka diharapkan pembelian dan penjualan produk palsu dapat di kurangi karena kesadaran akan bahaya dan kerugian yang ditimbulkan oleh produk palsu tersebut terhadap konsumen dan produsen. Strategi ini dipandang sangat mahal, karena harus di kampanyekan lewat media massa seperti koran atau televisi, tetapi dalam jangka panjang, perusahaan akan mendapatkan profit yang lebih baik.
b.
Withdrawal
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli mengawasi dan memilih secara ketat distributor yang
memasarkan produknya di pasar yang dicurigai produk bajakan sangat banyak
dijual. Produk- produk di bawah merek ‘Hunting World’ hanya dijual pada 80
pengecer di seluruh dunia. Kasus penjualan kaos merek Dagadu Yogyakarta yang
hanya membuka outlet penjualan produknya terbatas, bertujuan untuk memberikan
kepastian kepada konsumennya bahwa produk yang dibeli asli.
c.
Prosecution
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli melibatkan tim penyidik yang dibentuk oleh perusahaan
sendiri untuk melakukan penyelidikan secara aktif tempat-tempat yang dicurigai
sebgai pembuat produk palsu dari perusahaan tersebut.
Contoh:
perusahaan yang sudah melakukannya, misalnya, Rolex dan Christian Dior. Namun,
persoalan di lapangan muncul ketika ada perusahaan yang dicurigai sebagai
pembuat produk palsu yang seharusnya dikenai sangsi hukum tetapi karena
penegakan hukum diberbagai Negara berbeda, menyebabkan sangsi hukum yang
seharusnya dikenakan tersebut tidak terjadi, atau kadang sangsi hukumnya tidak
seimbang dengan perbuatan yang dilakukannya.
d.
Monitoring
Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli memandang bahwa distributor adalah pemegang kunci
penyebaran produk palsu dipasar. Karena itu, pendekatan dengan distributor
untuk membangun loyalitas akan lebih efektif dalam menghentikan produk bajakan
di pasar. Distributor di dorong untuk memegang peranan aktif dengan cara
melaporkan setiap temuan yang mencurigakan terhadap kemungkinan produk palsu.
Strategi ini biasanya di ikuti dengan berbagai macam insentif untuk mendorong
keaktifan distributor memerangi pembajakan produk. Banyak produk merek terkenal
yang bersifat ‘luxury’ atau mewah dan mahal memiliki hubungan dengan pengecer
yang memiliki reputasi tinggi dalam hal penjualan produk asli. Dengan
reputasinya ini penjual bahkan berani menanggung denda kerugian kalau produk
yang dijualnya ternyata palsu, sehingga mereka sangat aktif membantu memerangi
produk bajakan karena pada akhirnya akan merugikan mereka (pengecer).
2.2.3.1 Review Contoh Kasus Pembajakan
Jakarta,
CNN Indonesia -- Peringatan itu sudah jelas terpampang di layar bioskop
sebelum film dimulai. Penonton dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun.
Apalagi merekam video. Namanya pembajakan. Tapi belakangan, penikmat film
yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil gambar diri mereka di
bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu didukung beberapa media
sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama eksistensi. Facebook
punya Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga pakai
Snapchat. Terkadang, entah disadari atau tidak, potongan gambar yang
terekam sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria, adalah adegan inti
film yang ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang
melihat unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di
media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang
membuat Instagram Stories atau video Snapchat berlatar adegan film yang tengah
hits di bioskop. Ambil contoh Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan
ramai karena ada konten gay. Menurut Corporate Secretary Cinema 21
Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang.
Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya. Lihat
juga: 'Keeping Up with the Kardashians' Harus Siap-siap
Tamat "Ketika bagian dari film direkam secara ilegal apalagi disebarluaskan,
itu sudah masuk kategori pembajakan," ujar Catherine tegas, saat dihubungi
CNNIndonesia.com. Menurut Catherine, perekaman dan penyebarluasan itu
terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai hak cipta.
Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu untuk mengambil keuntungan
pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap keren dan
eksis. "Ada yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang
biar dibilang keren dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru,"
tutur Catherine menjelaskan.
Kasus
perekaman dan penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat
film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi
Vino G. Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office
satu dasawarsa terakhir. “Dan yang baru ini, Beauty and the Beast,"
tutur Catherine menambahkan. Dari pihak bioskop sendiri, menurut
Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan
disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai. Para
petugas pun sebetulnya ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau
penonton.
2.2.3.2 Etika Yang Dilanggar
Ini
adalah Era keterbukaan informasi, di era ini informasi semakin terbuka dan
semakin cepat menyebar hingga seluruh dunia. Pembajakan film adalah contoh
paling buruk dalam keterbukaan informasi dan penyebarannya yang cepat melalui
media sosial, ini menyebabkan kerugian yang harus diterima oleh produsen film
secara materil. Semakin tinggi angka penonton dalam film, maka semakin besar
juga peluang film itu dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan ini
harus ditanggapi serius bagi produsn film dan penyedia tempat bioskop yang ada.
Saran
masalah tersebut adalah diberikan loker bagi setiap penonton dibioskop untuk
menaruh barang bawaan seperti kamera digital, dan handphone. Sebelum masuk
kedalam ruangan, pelayan bioskop harus melakukan pemeriksaan dan
himbauan untuk menaruh semua ‘Gadget’ masuk kedalam loker, lalu kunci loker
tersebut diberikan kepada pemilik barang yang menyimpan barang diloker
tersebut, dan hanya boleh dibuka setelah penonton selesai menonton atau
meninggalkan tempat bioskop lebih awal dari pertunjukan filmnya. Dengan begitu,
kemungkinan pembajakan film bisa dihindari secara signifikan oleh penyedia
tempat bioskop.
2.2.4 Kasus Diskriminasi Gender
Diskriminasi
pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan
yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan
lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja. Dari data yang kami himpun
dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja
sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik
yang dipilih
pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype
gender, dan agama (teruma muslim).
Penyebab
terjadinya diskriminasi kerja,
beberapa
penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan,
di antaranya : Pertama,
adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih
mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki). Kedua,
adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau
dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas
melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih
berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan
kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan
Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap
diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang
sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak. Keempat, masih adanya anggapan
bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan
kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula.
Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada
pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
2.2.4.1 Review Contoh Kasus Diskriminasi Gender
Diskriminasi
pekerjaan terhadap wanita hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang
memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi
karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi.Perempuan dianggap
mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan
calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama
beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih
sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru
masuk.Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan,
yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita
yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika
sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat
pendapatannya.Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi
yang cuti.
Diskriminasi
pekerjaan karena stereotype gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia
dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas
administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan
jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan
“penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan
sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami
tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika syarat yang
ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan
kewanitaannya.
Diskriminasi
terhadap wanita muslim kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini
adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita
Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan
mereka.Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan
dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya
tinggi.Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002.
Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak
menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah
bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan
ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di
Amerika Serikat.
2.2.4.2 Etika Yang Dilanggar
Praktik
diskriminasi Apapun masalah yang terdapat dalam argumen-argumen yang menentang
diskriminasi, tapi jelas bahwa ada alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa
diskriminasi adalah salah. Jadi, dapat dipahami bahwa peraturan hukum secara
bertahap diubah dan disesuaikan dengan pertimbangan moral tersebut, dan bahwa
dalam berbagai cara muncul pengakuan atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi
terhadap tenaga kerja. Di antara tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi
adalah sebagai berikut : Rekrutmen, Sceening (seleksi), kenaikan pangkat,
kondisi pekerjaan dan PHK. Tindakan Afirmatif Semua kebijakan (tentang kesamaan
memperoleh kesempatan) yang dibahas sejauh ini merupakan sarana untuk
“membutakan” keputusan ketenagakerjaan terhadap aspek-aspek ras dan jenis kelamin.
Semua kebijakan itu adalah negatif : semuanya bertujuan untuk mencegah
diskriminasi lebih jauh.
2.2.5 Kasus Konflik Sosial
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) konflik diartikan sebagai percekcokan,
perselisihan atau pertentangan. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai
suatu proses sosial antara dua orang atau lebih(atau juga kelompok) yang
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tak
berdaya.Dalam Bahasa latin : Configere artinya saling memukul.
Pengertian konflik menurut Soerjono Soekanto : Suatu
proses sosial individu atau kelompok yang berusaha memenuhi tujuannya dengan
jalan menentang pihak lawan yang disertai dengan ancaman dan /atau
kekerasan. Faktor-faktor Penyebab Konflik Soerjono Soekanto mengemukakan 4 faktor
penyebab terjadinya konflik yaitu :
1. perbedaan
antarindividu,
2. perbedaan
kebudayaan,
3. perbedaan
kepentingan dan
4. perubahan
sosial.
Pengertian konflik menurut Gillin
and Gillin : konflik adalah bagian dari sebuah proses sosial yang terjadi karena
adanya perbedaan-perbedaan fisik, emosi , kebudayaan dan perilaku.
2.2.5.1 Review Contoh Kasus Konflik Sosial
Para
buruh yang dipekerjakan PT Nindya Karya di Meranti yang membangun jembatan
Selat Rengit di Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar aksi demo. Mereka
menuntut gaji yang sudah 2 bulan tak dibayarkan perusahaan. Demo yang
berlangsung Jumat (4/7) di Kantor perwakilan PT Nindya Karya (PT NK) Jalan
Kelapa Gading, Kota Selatpanjang dengan menduduki kantor perwakilan. Aksi damai
puluhan pekerja proyek menarik perhatian warga. Menanggapi aksi puluhan
pekerja, Manajemen Lapangan Rasidi didampingi Egi, Pengawas Pekerjaan Proyek
JSR dan Pelabuhan Internasional dari PT Nindya Karya menjelaskan, keterlambatan
pembayaran gaji yang dipersoalkan para pekerja itu tak lain adalah dikarenakan
keterlambatan termin dari Pemerintah Daerah (Pemda).Sedangkan proyek Pelabuhan
Internasional di Dorak Kota Selatpanjang yang dikerjakan PT NK-Gelingding Mas
merupakan pembangunan yang dilakukan melalui program sharing anggaran antara
APBD Kepulauan Meranti dan APBN yang digadang-gadang untuk menunjang
perekonomian rakyat. Namun pada nyatanya, Kedua proyek berkelas ini, jauh
dari harapan sebagaimana yang dikoar-koarkan ke masyarakat.Buktinya sudahlah
jauh dari harapan penyelesaian. Pihak pelaksana proyek yang katanya perusahaan
ternama itu juga seperti tak lagi mampu bayar gaji pekerja yang rata-rata anak
pribumi Meranti. Meski begitu, kata Egi, pihak perusahaan optimis bisa
secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut, bahkan, dijanjikan pada Senin
(7/7) mendatang, sang pemilik perusahaan itu sendiri akan turun ke Meranti.
Harapannya,
para pekerja dapat melanjutkan pekerjaan, terutama di jembatan Selat Rengit
yang saat ini banyak bahan pembangunan yang perlu dibongkar dari kapal.pihak PT
Nindya Karya juga mempertaruhkan alat-alat berat mereka yang ada dilokasi
sebagai jaminan.
2.2.5.2 Etika Yang Dilanggar
Kasus
diatas tergolong dalam pelanggaran keadilan komutatif- Teori Adam Smith, karena
menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dan warga yang lain,
dalam hal ini antara pihak PT Nindya Karya dengan para buruhnya. Prinsip
dalam keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah
dijanjikannya, termaksud dalam hal pemberian imbalan, upah, atau gaji bagi para
pekerjanya dan menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan
yang lainnya tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya.
2.2.6 Kasus Masalah Polusi
Pengertian
polusi atau juga pencemaran secara umum ialah terjadinya
perubahan faktor komposisi dari zat kandungan air udara
tanah dan lingkungan yang berakibat kualitas dari zat
tersebut menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk
diperuntukan sebagaimana fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap
dibiarkan tanpa solusi,tentu akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka
berbagai uapaya telah dilakukan demi untuk menanggulagi ,mencegah,atau
mengatasi terjadinya polusi ini atau setidaknya dapat berfungsi
menghambat dampak negative yang timbul.Misalnya dengan membuat tempat
khusu membuang limbah, menetralisir bahan polutan dalam
limbah dan sebagaiamnya.Supaya pencegahan bahaya polusi
bisa lebih berhasil maka dibutuhkan pengendalian lingkungan yang
berdasarkan pada baku mutu lingkungan.
Macam
macam polusi sebagai berikut:
1. Polusi
Udara atau pencemaran udara merupakan yang terjadi di udara biasanya
disebabkan oleh polutan yang berbentuk gas atau zat berupa
partikel. Misalnya zat yang menyebabkan polusi udara antaralain,gas
karbon dioksida (CÒ2) karbon dioksida CÒ HzS, NO2 dll.
2. Polusi
Air atau pencemaran di air,ialah merupakan peritiwa pencemaran yang
terjadi dalam lingkungan air. Dimana zat polutan yang dapat
menimbulkan polusi air diantarnya polutan dari limbah cair industri dari pembuangan
limbah sisa kegiatan produksi yang dilakukan oleh para industry
yang dibuang ke sungai tanpa melalui proses amdal yang benar benar
aman. Polutan ini bisa berupa Pb,limbah industry kain
celup batik , Insektisida yang digunakan para petani dan Hg,CO,Zn
dan sebagainya sebagainya.
3. Polusi
Tanah ialah Pencemaran yang terjadi pada lingkungan
tanah yang disebabkan karaena polutan dari berbagai pembuangan limbah
baik dari industri ataupun rumah tangga yang berdampak menimbulkan rusaknya struktrur tanah. Sedangkan
polutan peyebabnya bisa berupa dari pembuangan limbah karet ban bekas,
sampah plastik
industri dan
rumah tangga, botol dan pembungkus sintesis dan segala macam polutan yang
dibuang ke tanah.
2.2.6.1 Review Contoh Kasus Masalah Polusi
Mengenai
lumpur lapindo ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS Kelalaian yang dilakukan
PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas di
Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai berdalih dan seakan enggan untuk
bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan
oleh PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana
PT. Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan
kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan
kerusakan parah pada lingkungan dan sosial. Eksploitasi besar-besaran yang
dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala
cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung
jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset
mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan
dan sosial yang mereka timbulkan. Hal yang sama juga dikemukakan miliuner
Jon M. Huntsman, 2005 dalam bukunya yang berjudul Winners Never Cheat. Dimana
ia mengatakan bahwa kunci utama kesuksesan adalah reputasinya sebagai pengusaha
yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain. Tidak hanya
itu, dalam sebuah studi selama dua tahun yang dilakukan The Performance Group,
sebuah konsorsium yang terdiri dari Volvo, Unilever, Monsanto, Imperial
Chemical Industries, Deutsche Bank, Electrolux, dan Gerling, menemukan
bahwa pengembangan produk yang ramah lingkungan dan peningkatan environmental
compliance bisa menaikkan EPS (earning per share) perusahaan, mendongkrak
profitability, dan menjamin kemudahan dalam mendapatkan kontrak atau
persetujuan investasi. Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang
dipegang oleh suatu perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu
perusahaan. Dan segala macam bentuk pengabaian etika dalam berbisnis akan
mengancam keamanan dan kelangsungan perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar,
alam, dan sosial.
2.2.6.2 Etika Yang Dilanggar
Ulasan dari sudut pandang etika lingkungan yaitu
PT.Lapindo Brantas melakukan eksplorasi secara besar-besaran dan berlebihan tanpa
mempertimbangkan keamanan dan keselamatan, terutama lingkungan hidup sekitar
yang telah dilakukan PT.Lapindo
Brantas ini dinilai sangat tidak beretika yang mengakibatkan kerusakan parah pada lingkungan dan sosial.
Dimana demi mendapatkan sumber daya alam dalam jumlah banyak ditambah untuk
menghemat pengeluaran yang seharusnya dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku,
kini menimbulkan dampak buruk dan sangat parah terhadap masyarakat dan hubungan bisnis antara PT.Lapindo Brantas dengan masyarakat tidak sesuai dengan
konsep dan persyaratan etika bisnis yaitu kontrak sosial
perusahaan terhadap pembayaran ganti rugi atas tanah, rumah danakti!itas usaha
masyarakat yang tidak bisa digunakan dan dihuni lagi .
Sebaiknya PT.Lapindo Brantas melakukan sinergi
antara pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dalam mengasi masalah lingkungan yang
diakibatkan oleh pengeboran PT.Lapindo Brantas dan untuk badan otorisasi
pemerintah sebaiknya mengkaji lebih dalam manfaat dan resiko atas kegiatan yang
melibatkan kepentingan lingkungan dan masyarakat luas. Bagaimanapun
juga tindakan PT.Lapindo Brantas jika ditinjau
dari segi etika lingkungan sangat tidak bertanggung jawab dan justru terkesan
mengabaikannya.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pelanggaran
etika bisnis yang terjadi
dimana-mana yang tersebar dalam
beberapa kasus yang terjadi dalam dunia bisnis. Banyak
hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh
para pebisnis yang tidak bertanggung jawab yang mengakibatkan banyak kerugian bagi beberapa
pihak yang merasa dirugikan, hanya untuk dapat menguasai
pasar, untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan dengan cara yang tidak jujur. Padahal bisnis
yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah
selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral supaya dapat bertahan dalam jangka waktu yang
panjang.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar